KORUPSI DI KARIMUN

Akal-akalan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Karimun, Negara Dibikin Rugi Rp1,5 Miliar

Penyidik Kejari Karimun membongkar akal-akalan 4 tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun anggaran 2024 hingga Negara dibikin rugi Rp1,5 Miliar.

TribunBatam.id via Penerangan Hukum (Penkum) Kejari Karimun
KORUPSI DI KARIMUN - Potret salah satu tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun anggaran 2024 di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rabu (19/11/2025). Penyidik Kejari Karimun menetapkan 4 tersangka dalam korupsi di Karimun yang ditaksir bikin Negara rugi Rp1,5 Miliar. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun mengungkap 4 modus tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun anggaran 2024.

Dalam korupsi dana hibah KPU Karimun yang menjerat 4 tersangka ini, Negara ditaksir merugi hingga Rp1,5 Miliar.

Adapun sejumlah tersangka dalam korupsi di Karimun di antaranya Kuasa Pengguna Anggran (KPA) berinisial NK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengelolaan Dana Hibah berinisial Af.

Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial Sy Pejabat Pengadaan Barang/Jasa) berinisial Ij.

"Seluruh tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan dapat ditingkatkan status dari saksi menjadi Tersangka," ujar Kajari Karimun, Dr Denny Wicaksono di kantor Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025).

 

KORUPSI DANA HIBAH KPU KARIMUN - Empat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 turun dari lantai dua kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rabu (19/11/2025). Kajari Karimun, Dr Denny Wicaksono mengungkap modus empat tersangka hingga bikin Negara rugi Rp1,5 Miliar.
KORUPSI DANA HIBAH KPU KARIMUN - Empat tersangka korupsi dana hibah KPU Karimun tahun 2024 turun dari lantai dua kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rabu (19/11/2025). Kajari Karimun, Dr Denny Wicaksono mengungkap modus empat tersangka hingga bikin Negara rugi Rp1,5 Miliar. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)

 

Menurut Kajari Karimun, para tersangka diduga menjalankan empat modus operandi yaitu belanja yang sama sekali tidak dilaksanakan (fiktif), pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu, penggelembungan anggaran (mark-up) dalam pembayaran belanja sewa dan belanja barang nonoperasional.

Modus lainnya adalah praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Karimun, serta terdapat belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Kejari Karimun diketahui menyelidiki perkara korupsi dana hibah KPU Karimun ini sejak Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa perkara ini berawal ketika KPU Karimun menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Karimun Tahun 2024 sebesar Rp 16,5 miliar yang belakangan terungkap dana tersebut tidak seluruhnya direalisasikan.

Adapun anggaran yang terealisasi oleh KPU Karimun mencapai Rp15.272.374.126.

Sehingga terdapat sisa sebesar Rp.1.227.625.874 yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Kab Karimun pada tanggal 24 Maret 2025.

"Namun dari dana hibah yang sudah direalisasikan dana hibah terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemkab Karimun kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar," ungkapnya.

Denny menjelaskan Tim Penyidik Pidsus Kejari Karimun telah melakukan gelar perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah pada KPU Kab Karimun Tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Nomor : PRIN-02/L.10.12/Fd.2/01/2025 tanggal 17 Juli 2025. 

Tim Jaksa Penyidik melaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 95 orang saksi, 2 orang ahli serta menemukan alat bukti berupa surat.

Selain itu Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti kurang lebih sebanyak 2.300 item.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari Karimun juga menetapkan melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung Balai Karimun selama 20 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 4 huruf a KUHAP.

"Kejaksaan Negeri Karimun akan terus mendalami setiap temuan, memastikan semua pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum, dan melanjutkan penyidikan secara profesional, transparan, serta berintegritas," ujar Kajari Karimun. (TribunBatam.id/Fairoz Zamani/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved