NARKOBA DI KARIMUN

Warga Karimun Coba Selundupkan Narkoba Asal Malaysia, Lilit 1,023 Kg Sabu- sabu Pakai Korset

Warga Karimun yang mencoba menyelundupkan 1,023 Kg sabu-sabu asal Malaysia ini terbongkar setelah petugas curiga dengan gerak-geriknya.

Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dok Polres Karimun
NARKOBA DI KARIMUN - Tersangka narkoba di Karimun berinisial Nl (34) di Mapolres Karimun saat konferensi pers, Selasa (25/11/2025). Ia nekat membawa 1.023 gram sabu-sabu asal Malaysia yang ia lilitkan di perut menggunakan korset. 

Ringkasan Berita:
  • Petugas gabungan meringkus seorang warga Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 08.30 WIB.
  • Terbukti membawa 1.023 gram sabu-sabu asal Malaysia yang ia lilitkan di perut menggunakan korset.
  • Terbongkar setelah petugas curiga dengan gerak-geriknya setelah turun dari feri asal Kukup, Malaysia.
  • Mengaku baru satu kali, bakal dapat upah Rp50 juta. 

 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Gerak-gerik seorang warga Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Nl (34) ketika tiba di Pelabuhan International Kabupaten Karimun, Sabtu (22/11/2025) sekira pukul 08.30 WIB, membuat curiga petugas.

Warga Karimun itu baru saja tiba dari kapal feri yang membawanya dari Kukup, Malaysia.

Petugas Pelabuhan Internasional Karimun yang curiga kemudian memeriksanya, termasuk barang bawaan.

Setelah pemeriksaan, petugas melihat kondisi janggal pada bagian perutnya.

Benar saja, empat paker narkotika diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1.023 gram ia sembunyikan dengan cara melilitkannya menggunakan korset.

Mendapati temuan itu, petugas Pelabuhan Internasional Karimun selanjutnya melaporkan hal ini ke Polres Karimun.

 

NARKOBA DI KARIMUN - Anggota Polres Karimun menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dari tersangka Nl (34), serorang warga Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (25/11/2025).
NARKOBA DI KARIMUN - Anggota Polres Karimun menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu sabu dari tersangka Nl (34), serorang warga Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (25/11/2025). (Dok Polres Karimun)

 

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H melalui Kasatnarkoba Polres Karimun, AKP Sulistio Bimantoro mengatakan, tersangka mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu-sabu lintas Negara.

Untuk pekerjaannya, ia mendapat upah sebesar Rp50 juta.

Tujuan tersangka ke Malaysia adalah untuk menemui seseorang yang ia sebut sebagai saudaranya.

"Upah itu belum ia terima. Rencananya narkoba itu akan dibawa ke Tanjung Batu," ungkapnya, Selasa (25/11/2025).

Selain empat paket narkoba, polisi juga menyita paspor, boarding pass, dompet warna coklat, tas selempang warna hitam, tiket Bus, tiket kapal.

Termasuk korset berwarna coklat sebagai alat penyembunyian, serta satu buah handphone.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved