Jumat, 24 April 2026

Siswa SMAN 1 Tanjungpinang Antusias Bertanya Seputar Hak Konsumen

DINAS Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag Provinsi Kepri) menyelenggarakan kegiatan edukasi

Istimewa
EDUKASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag Provinsi Kepri) menyelenggarakan kegiatan edukasi bertema "Mengenal Perlindungan Konsumen Sejak Usia Remaja" di SMAN 1 Kota Tanjungpinang pada Jumat (26/11) siang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag Provinsi Kepri) menyelenggarakan kegiatan edukasi bertema "Mengenal Perlindungan Konsumen Sejak Usia Remaja" di SMAN 1 Kota Tanjungpinang pada Rabu (26/11/2025) siang. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 orang siswa SMAN 1 Kota Tanjungpinang serta beberapa guru pendamping dari sekolah tersebut. 

Acara dibuka oleh Kepala Disperindag Provinsi Kepri yang diwakili oleh Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Bapak Andry Kurniawan.

 Dalam sambutannya, Andry menyampaikan betapa penting edukasi perlindungan konsumen sejak dini agar generasi muda memiliki pemahaman yang kuat tentang hak-hak konsumen serta kewajiban dalam bertransaksi yang aman dan bertanggung jawab.

Sedangkan sambutan pihak sekolah disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Julini Siregar.

Dia menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Disperindag Provinsi Kepri dalam memberikan edukasi kepada siswa sebagai bagian dari penguatan literasi konsumen yang akan sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari maupun masa depan para siswa.

Kegiatan sosialisasi ini dibawakan oleh dua narasumber. Pertama, Robert Edward Situmorang, Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dari Disperindag Provinsi Kepri.

Dia memberikan paparan mendalam tentang hak-hak konsumen, contoh kasus sengketa konsumen yang sering terjadi serta langkah-langkah perlindungan yang dapat dilakukan oleh konsumen muda. Kedua, Perwakilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, Raja dan Wendri.

Keduanya menyampaikan fungsi dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara cepat dan murah serta bagaimana peran BPSK dalam membantu masyarakat, khususnya kalangan pelajar, mengenali dan menyelesaikan permasalahan konsumen.

Selama sesi berlangsung, interaksi yang aktif antara siswa dengan para narasumber terjadi timbal-balik.

Antusiasme siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait berbagai topik, mulai dari cara melaporkan penipuan dalam transaksi online, hak apabila menerima barang cacat, hingga bagaimana cara memilih produk yang aman dan halal. Narasumber menjawab dengan lugas dan memberikan contoh-contoh konkret yang mudah dipahami oleh siswa.

Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk menjamin hak-hak konsumen terpenuhi dan konsumen mendapatkan perlakuan yang adil serta aman saat melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.

Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan beberapa hak dan kewajiban konsumen yang wajib diketahui sejak dini, khususnya oleh generasi muda sebagai konsumen masa depan.

Hak konsumen meliputi hak untuk memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, di mana produk yang dikonsumsi harus bebas dari bahaya kesehatan dan keselamatan. Konsumen juga berhak untuk memilih produk dan jasa sesuai dengan kebutuhan tanpa adanya diskriminasi serta mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk tersebut agar tidak salah kaprah atau tertipu dalam bertransaksi. 

Selain itu, konsumen berhak menyampaikan pendapat dan keluhan terkait barang dan jasa yang digunakan serta mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa secara cepat, mudah dan murah.

Hak untuk memperoleh pembinaan dan pendidikan konsumen juga sangat penting agar konsumen semakin cerdas dan tanggap dalam menghadapi berbagai tawaran produk di pasar.

Terakhir, konsumen berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau cacat yang merugikan konsumen. 

Konsumen juga memiliki kewajiban yang tidak kalah penting dalam menjaga keseimbangan dan kelancaran transaksi. 

Kewajiban tersebut antara lain membaca dan mengikuti petunjuk penggunaan serta informasi produk dengan cermat, beriktikad baik dalam melakukan pembelian, membayar sesuai nilai yang disepakati dan mengikuti prosedur penyelesaian sengketa bila sewaktu-waktu terjadi perselisihan dengan pelaku usaha. 

Kewajiban-kewajiban ini mengajarkan betapa penting sikap bertanggung jawab dan sikap positif dalam dunia perdagangan yang sehat. 

Kegiatan edukasi ini bukan hanya berhasil meningkatkan kesadaran siswa SMAN 1 Kota Tanjungpinang akan betapa penting perlindungan konsumen, tetapi juga sekaligus membangun budaya kritis dan teliti dalam mengambil keputusan berbelanja yang sangat penting sejak usia remaja.

Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan agar para peserta dapat menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing dan turut mensosialisasikan pengetahuan perlindungan konsumen di kalangan remaja untuk masa depan yang lebih aman dan berkeadilan dalam bertransaksi.

Melalui edukasi ini, siswa diajak untuk memahami perlindungan konsumen bukan hanya soal hak, melainkan juga kewajiban yang harus dipenuhi agar tercipta hubungan yang harmonis antara konsumen dan pelaku usaha.

Pengetahuan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini agar siswa dapat menjadi konsumen yang cerdas, kritis dan bertanggung jawab di masa depan. [ adv ]

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved