Kamis, 23 April 2026

Siswa SMAN 1 Tanjungpinang Antusias Bertanya Seputar Hak Konsumen

DINAS Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag Provinsi Kepri) menyelenggarakan kegiatan edukasi

Istimewa
EDUKASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag Provinsi Kepri) menyelenggarakan kegiatan edukasi bertema "Mengenal Perlindungan Konsumen Sejak Usia Remaja" di SMAN 1 Kota Tanjungpinang pada Jumat (26/11) siang. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau (Disperindag Provinsi Kepri) menyelenggarakan kegiatan edukasi bertema "Mengenal Perlindungan Konsumen Sejak Usia Remaja" di SMAN 1 Kota Tanjungpinang pada Rabu (26/11/2025) siang. 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 50 orang siswa SMAN 1 Kota Tanjungpinang serta beberapa guru pendamping dari sekolah tersebut. 

Acara dibuka oleh Kepala Disperindag Provinsi Kepri yang diwakili oleh Pengawas Perdagangan Ahli Muda, Bapak Andry Kurniawan.

 Dalam sambutannya, Andry menyampaikan betapa penting edukasi perlindungan konsumen sejak dini agar generasi muda memiliki pemahaman yang kuat tentang hak-hak konsumen serta kewajiban dalam bertransaksi yang aman dan bertanggung jawab.

Sedangkan sambutan pihak sekolah disampaikan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Julini Siregar.

Dia menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Disperindag Provinsi Kepri dalam memberikan edukasi kepada siswa sebagai bagian dari penguatan literasi konsumen yang akan sangat berguna dalam kehidupan sehari-hari maupun masa depan para siswa.

Kegiatan sosialisasi ini dibawakan oleh dua narasumber. Pertama, Robert Edward Situmorang, Pengawas Perdagangan Ahli Pertama dari Disperindag Provinsi Kepri.

Dia memberikan paparan mendalam tentang hak-hak konsumen, contoh kasus sengketa konsumen yang sering terjadi serta langkah-langkah perlindungan yang dapat dilakukan oleh konsumen muda. Kedua, Perwakilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang, Raja dan Wendri.

Keduanya menyampaikan fungsi dan mekanisme penyelesaian sengketa konsumen secara cepat dan murah serta bagaimana peran BPSK dalam membantu masyarakat, khususnya kalangan pelajar, mengenali dan menyelesaikan permasalahan konsumen.

Selama sesi berlangsung, interaksi yang aktif antara siswa dengan para narasumber terjadi timbal-balik.

Antusiasme siswa terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait berbagai topik, mulai dari cara melaporkan penipuan dalam transaksi online, hak apabila menerima barang cacat, hingga bagaimana cara memilih produk yang aman dan halal. Narasumber menjawab dengan lugas dan memberikan contoh-contoh konkret yang mudah dipahami oleh siswa.

Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk menjamin hak-hak konsumen terpenuhi dan konsumen mendapatkan perlakuan yang adil serta aman saat melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.

Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan beberapa hak dan kewajiban konsumen yang wajib diketahui sejak dini, khususnya oleh generasi muda sebagai konsumen masa depan.

Hak konsumen meliputi hak untuk memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa, di mana produk yang dikonsumsi harus bebas dari bahaya kesehatan dan keselamatan. Konsumen juga berhak untuk memilih produk dan jasa sesuai dengan kebutuhan tanpa adanya diskriminasi serta mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk tersebut agar tidak salah kaprah atau tertipu dalam bertransaksi. 

Selain itu, konsumen berhak menyampaikan pendapat dan keluhan terkait barang dan jasa yang digunakan serta mendapatkan advokasi, perlindungan dan penyelesaian sengketa secara cepat, mudah dan murah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved