Batam Terkini

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu, Emas 2,5 Kg, dan 797 iPhone Bekas

Tiga kasus penyelundupan dengan barang bukti bernilai miliaran rupiah berhasil diungkap Bea Cukai Batam pada September 2025.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Bea Cukai Batam konferensi pers kasus penyelundupan narkotika, emas, hingga ratusan iphone di Batam, Rabu (1/10/2025) 

Petugas menghentikan sebuah mobil pribadi yang akan menyeberang ke Tanjung Uban. 

"Dari pemeriksaan ditemukan 797 unit iPhone bekas berbagai seri dalam beberapa koper dan tas. Barang tersebut dibawa oleh RS (36) asal Tanjungpinang dengan tujuan Kalimantan Barat," 

Iphone yang diselundupkan mulai dari Iphone 11, iphone 12, dan iphone 13. 

Nilai barang diperkirakan Rp3,2 miliar.

Zaky menegaskan, keempat tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved