Batam Terkini

74 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal di Batam Diamankan, Dua Kontainer Dikembalikan ke Negara Asal

Sebanyak 74 kontainer diduga berisi limbah elektronik ilegal berhasil diamankan di Batam, oleh Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup di Pelabuhan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Potret kontainer yang diduga berisi limbah elektronik di Pelabuhan Petikemas Batuampar, Kota Batam, Selasa (7/10/2025) 

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sesuai UU Lingkungan Hidup," ujar Rizal.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan limbah ilegal dari luar negeri. 

Tindakan ini berawal dari deteksi Gakkum KLH terhadap indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar pada 22–27 September 2025. 

KLHK kemudian melayangkan surat ke Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan dan mengawasi perusahaan pengimpor.

Berikut data update kontainer-yang diduga berisi limbah B3 (limbah elektronik) di Pelabuhaj Petikemas Batuampar :

- Total kontainer yang tiba: 74

- Sudah periksa fisik bersama KLHK: 61 kontainer

- Tersegel menunggu periksa fisik: 13 kontainer

- Belum tiba di Batam (Return on Board): 2 kontainer

- Perusahaan diduga terindikasi berdasarkan data Bea Cukai Batam : PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya

Barang-barang ini dikategorikan sebagai limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti PCB, karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved