Batam Terkini

Janin 4 Bulan Diberi Nama Bhayangkara Simbol Duka Keluarga Korban Kekerasan Oknum Polisi

Bukan untuk orang dewasa - salib itu untuk janin berusia 4 bulan yang gugur dalam rahim ibunya, FM (28), seorang bidan asal Medan.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Beres/TribunBatam
Keluarga korban menenteng salib untuk pemakaman anak bidan FM yang diberi nama Bhayangkara keguguran di RS Bhayangkara 

"Aduh, sakit," ujarnya lirih setiap kali tubuhnya bergerak. Air mata tak henti mengalir dari matanya, menatap langit-langit asbes sambil mengingat sang buah hati dan masa kelam yang dilaluinya bersama YAAS.

Untuk sekadar makan, FM bahkan tak selera meski bibinya sudah bolak-balik membujuk. "Ampuni saya Tuhan," ucapnya berusaha tegar.

Tragedi keguguran ini terjadi dengan cara yang dramatis. Senin (6/10) siang, Ruang Paminal Ditpropam Polda Kepri mendadak geger. FM yang tengah menjalani pemeriksaan kedua tiba-tiba meringis, menahan sakit, hingga akhirnya menjerit.

Tubuhnya tak berdaya, wajahnya pucat. Ia terjatuh dari kursi, mengeluhkan perut sakit dan muntah. "Klien kami tiba-tiba pendarahan dan kontraksi saat memberikan keterangan di Paminal. Situasi sempat panik," ungkap Leo Halawa.

FM sempat menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam sebelum kondisinya menurun drastis. "Dia sedang trauma berat. Ketika diminta menjelaskan kembali kejadian masa lalu yang menyakitkan, tubuhnya tak sanggup. Dia syok dan langsung mengalami kontraksi," tambah Leo.

Korban yang masuk pemeriksaan dalam kondisi sehat terpaksa dilarikan dengan ambulance ke RS Bhayangkara pada pukul 16.00 WIB.

Keluarga menyayangkan penanganan medis yang dianggap kurang memadai. "FM masuk IGD jam 4 sore, tapi dokter spesialis kandungan baru datang jam 8 malam. Penanganan ini terlambat," keluh kerabat korban dengan nada kecewa.

Selama empat jam, FM hanya ditangani dokter umum sebelum akhirnya mendapat penanganan spesialis. "Kami sangat menyayangkan karena tindakan medis yang kurang memadai," tambah kuasa hukum.

Kasus FM kini ditangani tiga unit berbeda di Polda Kepri dengan tiga laporan terpisah:
1. STTLP/B/87/IX/2025/SPKT/Polda Kepri - Dugaan kekerasan seksual (Ditreskrimum)
2. STTLP/B/184/IX/2025/SPKT/Polda Kepri - Dugaan penganiayaan (Ditreskrimum)
3. SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan - Dugaan pelanggaran kode etik (Bidpropam)

Kuasa hukum Lisman, didampingi Leo Halawa dan Marthin Zega, menyatakan akan menghargai proses hukum namun menuntut profesionalitas. 

"Kami mendorong Polda Kepri untuk serius menangani ini. Korban hanya menanggung risiko," tegas mereka.

Ini bukan keguguran pertama FM. Pada April 2025, ia sempat keguguran akibat penganiayaan yang dialami dalam hubungannya dengan YAAS.

"Akibat penganiayaan, korban sempat keguguran pada April lalu. Kini dia kembali hamil, tapi kondisinya sangat rentan," jelas kuasa hukum.

FM bahkan empat kali dirawat di rumah sakit akibat pendarahan selama menjalin hubungan dengan pelaku yang awalnya menjanjikan pernikahan namun justru memberikan kekerasan fisik dan seksual.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved