Batam Terkini

Pakai Kotak Rokok dan Bungkus Snack, 3 Pengedar Sabu Jaringan Sagulung Ditangkap Subdit 3 Narkoba

Para tersangka masing-masing berinisial AN (27), DS  (31) dan OD (35). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Sagulung

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Dok. Polda
Tersangka pengedar sabu jaringan Sagulung ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri 

Kasubdit 3 Narkoba memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga ke pemasok utama. "Kami masih menelusuri jaringan di atas OD. Dipastikan tidak berhenti sampai di sini,” kata Dharma.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved