Batam Terkini
Pakai Kotak Rokok dan Bungkus Snack, 3 Pengedar Sabu Jaringan Sagulung Ditangkap Subdit 3 Narkoba
Para tersangka masing-masing berinisial AN (27), DS (31) dan OD (35). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Sagulung
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Dok. Polda
Tersangka pengedar sabu jaringan Sagulung ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri
Kasubdit 3 Narkoba memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga ke pemasok utama. "Kami masih menelusuri jaringan di atas OD. Dipastikan tidak berhenti sampai di sini,” kata Dharma.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Batam Terkini
Gembok Merah Bea Cukai Terpasang di Puluhan Kontainer Diduga Berisi Limbah Elektronik di Batam |
![]() |
---|
Janin 4 Bulan Diberi Nama Bhayangkara Simbol Duka Keluarga Korban Kekerasan Oknum Polisi |
![]() |
---|
74 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal di Batam Diamankan, Dua Kontainer Dikembalikan ke Negara Asal |
![]() |
---|
Sudah Sepekan Warga Bengkong Kesulitan Dapat Gas LPG 3 Kg, Mereka Cari Hingga ke Batam Centre |
![]() |
---|
Hendra Asman Ajak Warga Batam Rayakan Mid Autumn dengan Damai dan Penuh Kasih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.