ALL IN NEWS

'Ampuni Saya Tuhan', Bidan FM Ratapi Nasibnya Kehilangan Calon Bayi untuk Kedua Kali

Bidan FM menahan perih yang seolah tak kunjung reda, sedangkan air mata terus menetes di pipinya. Ia meratapi nasibnya setelah kehilangan janinnya

Editor: Dewi Haryati
Kolase Tribunbatam.id/istimewa Dok. keluarga Bidan FM
BIDAN FM - Bidan FM, calon istri polisi YAAS di Batam, ketika menjalani tindakan medis saat dinyatakan keguguran di RS Bhayangkara Polda Kepri, Senin (6/10/2025). (foto kiri). Salib bertuliskan Bhayangkara--yang merupakan nama calon bayi bidan FM. (foto kanan) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Di ruang 103 Lorong Bougenvile Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri di Batam, seorang perempuan muda terbaring lemah di atas ranjang pasien, Selasa (7/10/2025).

Namanya bidan FM (28). Ia juga calon istri anggota Polda Kepri, Brigpol YAAS (29).

Hari itu wajahnya pucat, tubuhnya nyaris tak berdaya. 

Sebuah jarum menancap di urat nadi tangannya, diikuti cairan dari selang infus yang mengalir ke tubuh perempuan berkulit putih itu.

Baca juga: Tangis Bidan FM Calon Istri Polisi di Batam Usai Bertaruh Nyawa, Alami Keguguran

Sehari sebelumnya, Senin (6/10/2025), bidan FM baru saja melewati malam penuh luka dan duka.

Ia keguguran calon anak YAAS yang dikandungnya.

Ini bukan kehilangan pertama bagi bidan FM. Untuk kedua kalinya, ia kehilangan calon bayinya.

Janin yang hampir berusia 4 bulan di kandungan bidan FM itu, dikeluarkan lewat tindakan kuret, sekira pukul 20.30 WIB.

FM sempat mengalami pendarahan hebat sebelumnya dan hampir kehilangan nyawanya. 

Kejadian ini berawal saat FM menjalani pemeriksaan di Paminal Polda Kepri atas laporan yang dibuatnya terhadap YAAS pada Senin siang.

Awalnya kondisi bidan FM fit. Namun lebih kurang 2 jam jalani pemeriksaan, kondisinya tiba-tiba ngedrop.

Bidan FM mengeluhkan perutnya sakit, dan ada pendarahan. Dia mengalami kontraksi. 

Pemeriksaan hari itu dihentikan, bidan FM pun dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Kepri.

Dari pemeriksaan tim medis, bidan FM keguguran.

Sehari setelahnya, kondisinya mulai membaik, namun trauma yang membekas jelas terlihat dari sorot matanya yang kosong.

Pantauan Tribunbatam.id, tubuh FM terlihat menggigil lemah setiap kali mencoba bergerak. 

Selimut tebal menutup tubuhnya. 

"Aduh… sakit,” ujarnya dengan nada lirih.

Ia menahan perih yang seolah tak kunjung reda, sedangkan air mata terus menetes di pipinya.
 
Setiap tetes membawa kisah duka yang tak sanggup diucapkan.

Bidan FM pun meratapi nasibnya.

“Ampuni saya, Tuhan…” ucapnya lirih, sambil menggenggam ujung selimut erat-erat.

Ia tak mau makan, dan lebih banyak diam. Bidan FM larut dalam kesedihannya setelah alami keguguran lagi.

Janin yang sudah mulai terbentuk organ tubuhnya seperti kepala, badan, tangan, dan kaki itu, selanjutnya diberi nama Bhayangkara.

Nama "Bhayangkara" dipilih bukan sembarangan. 

Itu adalah bentuk protes keras keluarga, sebab sang ayah adalah anggota Bhayangkara, Brigpol YAAS (29) dari Polsek Sagulung. 

Bhayangkara dimakamkan di TPU Sei Temiang Batam, Rabu (8/10/2025) malam.

Sementara ayahnya--Brigpol YAAS saat ini menghadapi tiga laporan sekaligus dari bidan FM, yang merupakan Ibu Bhayangkara.

YAAS dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan, dan pelanggaran kode etik Polri.  

Kronologi

  • Bidan FM berkenalan dengan Brigpol YAAS pada Januari 2024 lewat media sosial
  • Komunikasi intens antar keduanya, YAAS datang ke Medan, mereka punya hubungan spesial
  • Lebih kurang setahun, hubungan keduanya makin serius menuju jenjang pernikahan
  • Pihak keluarga semula rencanakan pesta pernikahan pada 12 Juli 2025
  • Sinamot Rp40 juta sudah disiapkan, baju pengantin dikirim, urusan kedinasan juga dirancang
  • FM juga mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai bidan di sebuah rumah sakit di Medan
  • Janji pernikahan batal tanpa alasan jelas 
  • FM justru menerima perlakuan kasar dari YAAS, ia dihamili YAAS  
  • Ia kerap dianiaya saat minta pertanggung jawaban oknum polisi di Batam itu
  • FM keguguran pada April 2025
  • Dua bulan setelah keguguran, FM mengaku dipaksa berhubungan badan dengan YAAS di sebuah perumahan di Batam Kota, Minggu (1/6/2025)
  • FM kembali hamil, namun masih tak ada itikad baik dari YAAS untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mediasi buntu
  • FM didampingi keluarga dan kuasa hukumnya datangi Posko Propam Presisi Polda Kepri, Senin (22/9/2025)
  • FM laporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Brigpol YAAS
  • Di hari yang sama dan besoknya, FM juga laporkan YAAS atas dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan
  • Beberapa hari berikutnya, YAAS jalani pemeriksaan oleh Paminal terkait laporan dari calon istrinya
  • FM jalani pemeriksaan di Ruang Paminal Ditpropam Polda Kepri atas laporan yang dibuatnya, Senin (6/10/2025)
  • Awalnya kondisi FM fit, namun lebih kurang 2 jam diperiksa, kondisinya ngedrop
  • FM alami kontraksi, ia mengeluhkan perutnya sakit, dan ada pendarahan
  • Pemeriksaan dihentikan, FM dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Kepri
  • Hasil pemeriksaan tim medis, FM alami keguguran
  • Pada Senin (6/10/2025) malam, FM jalani tindakan kuret
  • Janin yang berusia hampir 4 bulan itu dikeluarkan sebelum waktunya
  • Calon bayi anak FM diberi nama Bhayangkara
  • Bhayangkara dimakamkan di TPU Sei Temiang Batam, Rabu (8/10/2025) malam
  • Hasil pemeriksaan Propam, YAAS terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri
  • YAAS sudah diamankan kesatuannya, dan ditempatkan di penempatan khusus (patsus) di Direktorat Tahahan dan Barang Bukti Polda Kepri 

Nasib Brigpol YAAS

Proses penanganan kode etik terhadap seorang oknum polisi di Batam berinisial Brigpol YAAS (29) terus berjalan. 

Bahkan, saat ini oknum polisi di Batam itu berada di penempatan khusus (patsus) di Direktorat Tahahan dan Barang Bukti Polda Kepri.  

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, , S.I.K., M.H melalui Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menegaskan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional dan sesuai prosedur. 

Ia memastikan bahwa anggota bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.

"Untuk kode etik, sudah jelas Brigpol YAAS terbukti melanggar. Saya pastikan proses etiknya sudah berjalan dan dia sudah dikenai sanksi kode etik,” tegas Kombes Eddwi, Rabu (8/10/2025).

Sebagai langkah tegas terlapor sudah dipatsus. 

Menurutnya, proses etik terhadap Brigpol YAAS dilakukan secara paralel dengan proses pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

"Proses pidananya tetap berjalan di krimum, terbukti atau tidak nanti diuji disana. Tapi untuk etik, itu sudah pasti, karena yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Kombes Eddwi menjelaskan, Propam Polda Kepri telah melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan saksi, termasuk terhadap korban FM.

Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan secara manusiawi dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa tekanan fisik maupun psikis.

Pemeriksaan ia pastikan dilakukan sesuai prosedur, mulai dari memanggil secara resmi dan menanyakan kondisi kesehatannya sebelum diperiksa.

"Kami tahu FM itu perempuan, kami paham betul kondisinya. Tidak mungkin kami melakukan kekerasan,” beber Eddwi merespons kondisi korban drop saat diperiksa Paminal sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Eddwi menambahkan, apabila dalam proses pemeriksaan korban mengalami gangguan kesehatan, penyidik selalu mengarahkan untuk pemeriksaan medis terlebih dahulu.

"Kalau yang bersangkutan merasa tidak sehat, kami tunda dan bantu ke tim kesehatan. Tidak ada unsur paksaan,” katanya.

Selain menjalani pemeriksaan, Brigpol YAAS juga telah dikenakan tindakan Patsus (penempatan khusus) sebagai bagian dari sanksi disiplin internal.

"Dia sudah di patsus sambil menunggu proses hukum pidananya berjalan. Kami pastikan kami bekerja profesional dan tegas,” ujar Eddwi.

Menurutnya, kasus ini menjadi atensi langsung pimpinan Polda Kepri.

Propam Polda Kepri memastikan semua tahapan berjalan cepat agar ada kepastian hukum bagi semua pihak, baik korban maupun terlapor.

Kombes Eddwi juga mengakui bahwa kasus seperti ini menjadi ujian bagi institusi Polri.

Ia berharap masyarakat dan media memahami bahwa proses penegakan kode etik merupakan bagian dari upaya menjaga kehormatan lembaga.

"Ini kan aib internal, tapi bukan berarti kami menutup-nutupi. Proses tetap jalan, dan kami tidak melindungi siapa pun. Justru ini bentuk ketegasan kami,” tegasnya.

Eddwi menambahkan, pihaknya tidak alergi terhadap kritik publik dan liputan media.

"Bagi kami, kelemahan bukan untuk disembunyikan. Kelemahan justru bisa menjadi kekuatan untuk berbenah,” sebutnya. (Tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/wie)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved