POLEMIK KANTOR LURAH DI SUKAJADI BATAM
Pemko Batam Buka Suara Soal Polemik Pembangunan Kantor Lurah di Perumahan Sukajadi: Harus Dijalankan
Pemko Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang buka suara terkait rencana pembangunan kantor lurah di permukiman Perumahan Sukajadi.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya buka suara terkait polemik lokasi pembangunan kantor lurah yang mendapat penolakan dari warga Perumahan Sukajadi, Cluster Bukit Raya I RT 01/ RW 01.
Dalam pertemuan di di Balai Warga Kelurahan Sukajadi yang berada di Cluster Bukit Raya III, Rabu (8/10/2025) sore, Kabid Prasarana Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Batam, Prijo Sapto Sutjahjo menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan hasil perencanaan yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu.
Pihaknya hanya bertugas melaksanakan pembangunan sesuai kontrak yang sudah disepakati.
Berdasarkan pemberitahuan pagu anggaran, pembangunan kantor baru Lurah Sukajadi di Cluster Bukit Raya I diketahui telah dimulai beberapa waktu lalu dengan anggaran Rp 1,3 miliar.
Prijo sebelumnya sudah menanyakan kesiapan kepada pihak kelurahan.
Ia mengaku jika pihak kelurahan sudah menyatakan kesiapannya.
"Karena itu, kegiatan ini harus dijalankan. CKTR hanya pelaksana kegiatan. Proses perencanaan dan pengusulan lokasi sudah lebih dulu ditetapkan. Kami juga memiliki izin dan mengikuti prosedur yang ada," ucapnya.
Ia juga merespons terkait perubahan lokasi pembangunan kantor lurah yang ditawarkan warga.
Pihaknya menyebut hal itu tidak memungkinkan karena proyek sudah terikat kontrak kerja.
Berbeda dengan Prijo yang menjelaskan terkait rencana pembangunan kantor lurah di permukiman salah satu perumahan elite di Batam itu, Lurah Sukajadi yang berada di lokasi tampak enggan menanggapi dan memberi keterangan kepada sejumlah awak media.
Ia bergegas meninggalkan lokasi pertemuan melansir Kompas.com.
Sementara perwakilan Kejari Batam, Lodhi yang turut hadir dalam pertemuan menyatakan secara hukum proyek yang sudah berjalan tidak bisa serta-merta dihentikan.
Namun, ia berjanji akan menyampaikan laporan warga kepada pimpinan Kejari Batam untuk dikaji lebih lanjut.
Ia juga membuka ruang bagi warga untuk melapor resmi ke Kejari Batam jika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam pembangunan tersebut.
"Kehadiran kejaksaan di sini karena pembangunan kantor sudah berjalan, jadi secara aturan tidak bisa diganggu gugat, tetapi karena muncul permasalahan, laporan ini akan diteruskan ke Kajari agar dibahas bersama Pemko Batam," katanya.
Warga Sukajadi Siap Tambah Anggaran
Perwakilan warga Cluster Bukit Raya I, Janter Pardosi dalam pertemuan menegaskan bahwa warga cluster tidak menolak pembangunan kantor lurah secara prinsip.
Namun, lokasi yang dipilih dianggap tidak tepat karena berada di tengah kawasan perumahan yang dikenal sebagai wilayah hunian tenang dan eksklusif.
Dengan tawaran ini, warga juga menyebut siap menambah anggaran bagi Pemko Batam yang berasal dari uang kas warga guna memindahkan lokasi kantor baru bagi Kelurahan Sukajadi.
"Kami justru mendukung pembangunan kantor lurah. Bahkan kalau anggarannya kurang, kami siap tambahkan," jelasnya di sela-sela dialog.
Warga menilai masalah utama bukan pada niat pembangunan, melainkan pada proses penetapan lokasi yang dilakukan tanpa dialog terbuka dengan warga.
Pemerintah menurutnya terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan musyawarah bersama warga sebelum menentukan titik pembangunan.
"Kalau saya analogikan, harusnya lamaran dulu baru menikah. Jadi, jangan digiring opini seolah warga elite Sukajadi menolak kantor lurah, yang kami tolak adalah tempatnya," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Rita Luciana, salah satu warga yang rumahnya berada tepat di depan lahan untuk pembangunan kantor Kelurahan.
Apabila pembangunan yang terhenti saat ini tetap dilanjutkan, Rita menyarankan agar Pemkot Batam membeli kediamannya yang ditaksir berharga Rp 50 miliar.
Menurutnya, kehadiran kantor lurah tepat di depan kediamannya akan sangat mengganggu ketenangan dan privasi yang menjadi salah satu tawaran dari pihak pengembang kepada pembeli.
"Ke depan, apabila itu tetap dibangun, ketenangan saya di rumah akan terganggu. Saya beli rumah di permukiman mewah ini karena ketenangannya," ucap Rita.
Saat ini, warga bahkan telah menyiapkan sejumlah usulan lokasi alternatif di sekitar wilayah Sukajadi yang dinilai lebih strategis dan tidak menimbulkan gangguan bagi penghuni cluster.
Anggota DPRD Batam Singgung Musrenbang
Anggota Komisi I DPRD Batam, Jimmi Siburian sebelumnya menganggap wajar warga Perumahan Bukit Indah Sukajadi RT 01/RW 01 yang menolak rencana pembangunan kantor lurah di permukiman mereka.
Jimmi mengungkap jika rencana pembangunan kantor lurah di permukiman warga Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam tidak ada dalam pembahasan Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang.
Sebagai informasi, Musrenbang merupakan forum partisipatif tahunan yang melibatkan pemerintah dan masyarakat untuk menyepakati prioritas dan kebutuhan pembangunan daerah.
Forum ini adalah pendekatan bottom-up yang bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dan masukan masyarakat secara langsung kepada pemerintah, memastikan program pembangunan sesuai kebutuhan, meningkatkan transparansi, dan mendorong efisiensi penggunaan anggaran.
"Jadi wajar saja warga tidak terima karena tidak pernah masuk dalam pembahasan tingkat kelurahan," kata Jimmi, Selasa (7/10/2025).
Jimmi juga meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Batam meninjau kembali rencana pembangunan kantor lurah tersebut.
Jangan sampai pembangunan yang dilakukan pemerintah menyusahkan atau meresahkan masyarakat.
Komisi I DPRD Kota Batam akan memfasilitasi warga Sukajadi untuk melaksanakan rapat dengar pendapat di DPRD.
Anggota Komisi I DPRD Batam itu mengatakan jika sudah ada kantor lurah dekat Perumahan Sukajadi.
Jimmi mengatakan jika kantor lurah yang ada saat ini dirasa tidak memadai pemerintah bisa melakukan renovasi dengan biaya yang lebih murah.
Ia menyinggung soal efisiensi anggaran seperti yang digaungkan pemerintah pusat.
"Sekarang malah mau bangun kantor lurah. Ini sama saja pemborosan anggaran di tengah efisiensi," tegasnya. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang/*) (Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.