Kecelakaan di Batam
Sopir Nissan GT-R Kini Tersangka Kecelakaan Maut di Batam, Brandon Yeoh Ditahan
Polisi resmi menetapkan Brandon Yeoh (19), sopir Nissan GT-R35, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Batam tewaskan Sondang Br Hutapea
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Brandon Yeoh (19), sopir mobil sport Nissan GT-R35, akhirnya jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Batam, di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, yang menewaskan Sondang Br Hutapea (40), karyawati PT JMS, pada 19 Agustus 2025 lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengonfirmasi mahasiswa di Batam itu telah ditahan di Rutan Polresta Barelang.
"Untuk lakalantas, pelaku wajib melapor di Polresta Barelang untuk pengemudi Nissan GT-R35," ujar Kombes Pol Zaenal, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah hasil laboratorium forensik (Labfor) keluar dan ditemukan adanya dugaan kelalaian dari pengemudi Nissan GT-R35 itu.
Baca juga: Perdamaian di Kasus Laka Maut di Batam Libatkan Nissan GT-R Tak Hentikan Proses Hukum
"Dari hasil labfor itu ada unsur kelalaian dari pengemudi Nissan GT-R, makanya dari lidik menjadi sidik kemudian hasil labfor keluar. Kemudian kita gelar perkara, kita tingkatkan lagi status awalnya saksi ini menjadi tersangka," ujarnya.
Perwira melati 3 itu menambahkan, sejauh ini tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik.
"Untuk tersangka sejauh ini kooperatif saat dimintai keterangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di Batam terjadi pada Selasa (19/8/2025) Subuh di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota.
Mobil Nissan GT-R35 yang dikendarai Brandon Yeoh menabrak sepeda motor yang dikemudikan Sondang Br Hutapea (40).
Akibat benturan keras, korban terpental sekitar 150 meter dan meninggal dunia di tempat.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, mobil sport tersebut sempat terus melaju setelah menabrak korban, sebelum akhirnya berhenti di kawasan dekat Gedung Graha Pena, Batam Center.
Kasus ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam pada akhir Agustus 2025.
Meski sudah ada perdamaian antara pihak Brandon dan keluarga korban, polisi komitmen proses hukum tetap lanjut. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Kecelakaan di Batam
Kecelakaan Maut di Batam
Nissan GT-R
Kapolresta Barelang
Kombes Pol Zaenal Arifin
Batam
Multiangle
Ibu Siswi SD Korban Kecelakaan Maut di Batam Masih Syok, Istri Faiz Peluk Erat Baju Zulaikha |
![]() |
---|
SDN 010 Batam Kota Berduka, Zulaikha Jadi Korban Kecelakaan Maut, Bangkunya Kini Kosong |
![]() |
---|
Ayah Siswi SD Korban Kecelakaan Maut di Batam Menangis Kenang Putrinya Ingin Jadi Ustazah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batam Kota Renggut Nyawa Siswi SD, Polisi Amankan Motor Beat dan Toyota Harrier |
![]() |
---|
Enam Kali Kecelakaan di Lokasi yang Sama, Warga Batam Kota Soroti Tikungan Tajam dan Lampu Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.