Kecelakaan di Batam

Sopir Nissan GT-R Kini Tersangka Kecelakaan Maut di Batam, Brandon Yeoh Ditahan

Polisi resmi menetapkan Brandon Yeoh (19), sopir Nissan GT-R35, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Batam tewaskan Sondang Br Hutapea

|
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
BERI KETERANGAN - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin saat ditemui di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kamis (9/10/2025). Kapolres beri keterangan soal kasus kecelakaan maut di Batam libatkan Nissan GT-R35. Sopir mobil, Brandon Yeoh sudah berstatus tersangka. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Brandon Yeoh (19), sopir mobil sport Nissan GT-R35, akhirnya jadi tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Batam, di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota, yang menewaskan Sondang Br Hutapea (40), karyawati PT JMS, pada 19 Agustus 2025 lalu.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengonfirmasi mahasiswa di Batam itu telah ditahan di Rutan Polresta Barelang.

"Untuk lakalantas, pelaku wajib melapor di Polresta Barelang untuk pengemudi Nissan GT-R35," ujar Kombes Pol Zaenal, Kamis (9/10/2025).

Ia menjelaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah hasil laboratorium forensik (Labfor) keluar dan ditemukan adanya dugaan kelalaian dari pengemudi Nissan GT-R35 itu.

Baca juga: Perdamaian di Kasus Laka Maut di Batam Libatkan Nissan GT-R Tak Hentikan Proses Hukum

"Dari hasil labfor itu ada unsur kelalaian dari pengemudi Nissan GT-R, makanya dari lidik menjadi sidik kemudian hasil labfor keluar. Kemudian kita gelar perkara, kita tingkatkan lagi status awalnya saksi ini menjadi tersangka," ujarnya.

Perwira melati 3 itu menambahkan, sejauh ini tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik. 

"Untuk tersangka sejauh ini kooperatif saat dimintai keterangan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut di Batam terjadi pada Selasa (19/8/2025) Subuh di Jalan Ahmad Yani, Batam Kota. 

Mobil Nissan GT-R35 yang dikendarai Brandon Yeoh menabrak sepeda motor yang dikemudikan Sondang Br Hutapea (40).

Akibat benturan keras, korban terpental sekitar 150 meter dan meninggal dunia di tempat. 

Dari hasil pemeriksaan CCTV, mobil sport tersebut sempat terus melaju setelah menabrak korban, sebelum akhirnya berhenti di kawasan dekat Gedung Graha Pena, Batam Center.

Kasus ini sebelumnya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam pada akhir Agustus 2025.

Meski sudah ada perdamaian antara pihak Brandon dan keluarga korban, polisi komitmen proses hukum tetap lanjut. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved