Rakor Menteri di Batam
Walikota Batam Sebut Harmonisasi Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 Penting Buat Daerah Kepulauan
Walikota Batam, Amsakar Achmad menegaskan pentingnya harmonisasi & sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam revisi UU Nomor 23 Tahun 2014
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Walikota Batam, Amsakar Achmad menegaskan pentingnya harmonisasi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, revisi ini sangat diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan lebih efektif dan sesuai dengan karakteristik daerah.
Hal itu disampaikan Amsakar saat menghadiri Rapat Harmonisasi dan Sinkronisasi Pemerintahan Pusat dan Daerah bersama Menko Polhukam dan Kementerian Dalam Negeri di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batuampar, Rabu (22/10/2025).
“Penyelenggaraan pemerintahan yang berjalan saat ini sudah saatnya dilakukan peninjauan kembali agar ke depan menjadi lebih baik,” kata Amsakar Achmad.
Amsakar mencontohkan, di Kota Batam terdapat 31 kawasan industri, namun pengawasan terhadap kawasan tersebut justru berada di tingkat provinsi.
Begitu juga di bidang pendidikan, dimana pengelolaan SMA dan SMK masih menjadi kewenangan provinsi, padahal jumlah siswa di Batam terus meningkat setiap tahun.
“Bukan benturan yang kita perlukan, tetapi bagaimana mencari solusi bersama untuk memperbaikinya,” tegas Amsakar.
Amsakar menekankan hubungan antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat tidak seharusnya dipandang sebagai hubungan kompetitif, melainkan kolaboratif dan saling memperkuat.
“Kabupaten dan kota tidak bisa menjadi seolah-olah lawan bagi pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Semuanya harus harmonis dan saling menopang,” kata Amsakar.
Selain soal kewenangan, Amsakar juga menyoroti perlunya pola pengalokasian dana transfer dan dana perimbangan yang tidak hanya berbasis daratan, tetapi juga mempertimbangkan potensi kelautan.
“Selama ini dana alokasi umum masih mempertimbangkan luas daratan. Padahal, Kepri 96 persen wilayahnya lautan dan hanya 4 persen daratan. Untuk Batam sendiri, 66 persen wilayahnya laut,” jelasnya.
“Kalau tidak disokong oleh pola dana transfer berbasis kelautan, tentu akan berat bagi daerah kepulauan untuk berkembang,” tambah Kepala BP Batam itu.
Amsakar berharap rakor tersebut bisa menjadi masukan konkret bagi pemerintah pusat dalam menyusun revisi undang-undang.
Agar regulasi yang dihasilkan lebih adil dan relevan dengan kondisi daerah kepulauan.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kepri Bidang Pemerintahan dan Hukum, Drs. Sardison, MTP, menyambut positif langkah pemerintah pusat untuk merevisi UU 23/2014.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.