KAPAL TERBAKAR DI BATAM
Tragedi Kapal Meledak di Batam, Buruh dan PT ASL Mediasi Hingga Bahas Nasib Pekerja Subcon
Perwakilan masa aksi demo dipersilahkan untuk melakukan audiensi bersama dengan jajaran managemen dari PT ASL di dalam area perusahaan.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perwakilan masa aksi demo dipersilahkan untuk melakukan audiensi bersama dengan jajaran managemen dari PT ASL di dalam area perusahaan.
Ada setidaknya 10 perwakilan buruh diterima dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh aparat kepolisian bersama perwakilan Disnaker Kota Batam.
Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Batu Aji AKP Raden Bimo menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepahaman.
"Kami ingin mediasi ini menghasilkan solusi yang adil dan bisa mengakomodir aspirasi pekerja maupun perusahaan," ujar AKP Raden Bimo.
Sekretaris DPW FSPMI Provinsi Kepri, Masrial, mengatakan bahwa buruh mendesak PT ASL untuk menghapus sistem kerja subkontraktor yang dinilai merugikan pekerja.
Menurutnya, perusahaan seharusnya fokus pada hubungan kerja langsung antara pekerja dan manajemen utama.
"Kami menuntut agar sistem subkontraktor dihapus dan tidak ada lagi outsourcing di lingkungan PT ASL. Pekerja harus dilindungi penuh oleh perusahaan tempat mereka bekerja," kata Masrial.
Ia uga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya sudah menegaskan larangan praktik outsourcing yang merugikan pekerja, terutama bagi mereka yang tidak mendapatkan jaminan sosial.
"Putusan MK jelas menyatakan bahwa praktik outsourcing perlu dihapus, dan semua pekerja wajib terdaftar di BPJS," ungkapnya
Ia juga meminta pengawas ketenagakerjaan menelusuri penyebab kecelakaan kerja yang berulang di PT ASL, termasuk sejauh mana tanggung jawab manajemen dalam pelaksanaan K3.
"Kecelakaan kerja sudah terjadi berulang-ulang. Ini harus menjadi perhatian serius, karena yang menjamin pelaksanaan K3 adalah pimpinan perusahaan," katanya
General Manager PT ASL Shipyard Indonesia, Audre Kosasih, menanggapi tuntutan buruh soal pekerja subkontraktor diangkat menjadi karyawan tetap.
Manajemen menjelaskan bahwa tidak semua pekerja bisa dipindahkan langsung, tergantung jenis pekerjaan dan kebutuhan keahlian.
"Kita lihat dulu bagian pekerjaan apa yang bisa kita pindahkan yang tidak memerlukan skill mungkin bisa beberapa, tapi kalau yang perlu skill kusus dari subkon mungkij itu tidak bisa. Mungkin bisa diperketat subkonnya sendiri yang perlu skill membutuhkan lisensi," kata Audre.
Ia menegaskan bahwa perusahaan akan memperketat pengawasan terhadap subkontraktor yang menangani pekerjaan khusus, termasuk memastikan standar keselamatan, kepatuhan BPJS, dan kualitas kerja tetap terjaga.
| UPDATE Korban Kapal di PT ASL Shipyard Batam, RS Graha Hermine Rawat 6 Pasien, Satu Masuk ICU |
|
|---|
| 6 Korban Ledakan Kapal di Batam Tunjukkan Perkembangan Positif di RS Graha Hermine Batuaji |
|
|---|
| Cerita Korban Kapal Federal II di PT ASL Batam, Arrafi Panjat Tangga 7 Meter saat Api Muncul |
|
|---|
| DAFTAR Nama 13 Korban Meninggal Insiden Kapal di PT ASL Batam, Dokter Ungkap Kondisi Edison dan Imam |
|
|---|
| BREAKING NEWS, 2 Orang Lagi Korban Ledakan Kapal Federal II PT ASL Shipyard Meninggal Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.