KORUPSI DI BATAM

Kuasa Hukum Ungkap Kesedihan Lisa Jadi Kambing Hitam di Kasus Korupsi PNBP Batam

Berkas kasus korupsi PNBP Batam yang seret petinggi PT Bias Delta Pratama masuk tahap II. Kuasa hukum ungkap kesedihan Lisa jadi kambing hitam kasus

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
DIGIRING - Ahmad Jauhari, tersangka kasus korupsi PNBP pandu kapal di Batam digiring masuk mobil tahanan menuju Rutan Batam, Kamis (23/10/2025). Selain Ahmad, Lisa Yulia, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini ikut dibawa ke Rutan Batam. Berkas perkara kasus ini sudah masuk tahap 2. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pandu pelayaran kapal di perairan Batam segera memasuki babak baru.

Dua dari tiga tersangka telah diserahkan bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (23/10/2025) sore. 

Kedua tersangka, yakni Lisa Yulia (LY) selaku mantan Direktur PT Bias Delta Pratama, dan Ahmad Jauhari (AJ) sebagai Direktur Operasional perusahaan yang sama. 

Sementara satu tersangka lain, Suyono, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Kapal BP Batam periode 2012–2016, belum dapat mengikuti proses hukum karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: PT Bias Delta Pratama Kembalikan Kerugian Negara USD 272.497 terkait Korupsi PNBP di Batam

Pantauan di lokasi saat diserahkan, kedua tersangka berusaha menutupi wajahnya saat digiring ke mobil tahanan. Keduanya langsung dibawa dengan pengawalan ketat menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam.

"Tahap dua sudah kami lakukan. Kedua tersangka dititipkan di Rutan Batam, sementara satu tersangka lain masih menunggu kondisi kesehatannya pulih,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus di lokasi. 

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penuntutan Kejati Kepri, Aji Satrio Prakoso mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski niat baik telah dilakukan perusahaan, sebagian uang kerugian negara telah dikembalikan, Aji Satrio menegaskan proses hukum tetap berjalan.

"Perusahaan pelayaran telah mengembalikan Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar AS, tapi pengembalian setelah tahap penyidikan tidak menghapus tindak pidana,” ujar Aji. 

Pembelaan Penasehat Hukum Tersangka

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Lisa Yulia (LY), Utusan Sarumaha, menegaskan kliennya hanyalah korban dari sistem manajemen perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan.

"Klien kami, Lisa bukan pelaku utama. Ia hanya diangkat sebagai direktur pada 2016, setelah perusahaan berjalan sejak 2014. Keputusan keuangan dan kegiatan pemanduan kapal sepenuhnya dikendalikan oleh direksi sebelumnya,” ujar Utusan di lokasi. 

Baca juga: Eks Pejabat dan Direktur Swasta di Batam Jadi Tersangka Baru Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal

Ia mengaku kecewa, karena tanggung jawab hukum justru dibebankan kepada kliennya Lisa, yang menurutnya tidak menikmati keuntungan apa pun dari hasil korupsi tersebut.

"Semua pendapatan disetorkan ke rekening perusahaan. Klien kami tidak pernah menerima deviden, bahkan kegiatan yang dia tangani hanya urusan perbaikan kapal, bukan pemanduan,” ujarnya.

Menurut Utusan, jika manajemen PT Bias Delta Pratama dari awal mematuhi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan membayar kewajiban negara, kasus ini tak akan sejauh ini.

"Ironisnya, pembayaran baru dilakukan setelah klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved