KORUPSI DI BATAM

Kuasa Hukum Ungkap Kesedihan Lisa Jadi Kambing Hitam di Kasus Korupsi PNBP Batam

Berkas kasus korupsi PNBP Batam yang seret petinggi PT Bias Delta Pratama masuk tahap II. Kuasa hukum ungkap kesedihan Lisa jadi kambing hitam kasus

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
DIGIRING - Ahmad Jauhari, tersangka kasus korupsi PNBP pandu kapal di Batam digiring masuk mobil tahanan menuju Rutan Batam, Kamis (23/10/2025). Selain Ahmad, Lisa Yulia, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini ikut dibawa ke Rutan Batam. Berkas perkara kasus ini sudah masuk tahap 2. 

Kini, tersangka Lisa disebut mengalami tekanan psikologis berat sejak penetapan tersangka. Padahal, sejak tahun 2019 ia sudah tak bekerja di perusahaan tersebut. 

Namun lima tahun lebih bergelut di dunia usaha, Lisa kaget ketika dipanggil dan diperiksa Kejaksaan. 

"Hampir setiap hari beliau menangis. Ia merasa dijadikan kambing hitam atas sesuatu yang tidak pernah ia nikmati,” kata Utusan dengan nada prihatin.

Awal Kasus

Sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan setoran PNBP hasil kegiatan pemanduan kapal di Batam.

LY, yang menjabat sebagai Direktur Operasional pada 2016, 2018, dan 2019, ditahan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait praktik ilegal yang merugikan negara hingga Rp4,54 miliar.

Dalam penyidikan terungkap, PT Bias Delta Pratama tetap menjalankan jasa pemanduan dan penundaan di perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015–2018, tanpa Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.

Akibatnya, BP Batam tidak menerima setoran bagi hasil 20 persen dari pendapatan perusahaan sebagaimana diatur dalam peraturan.

Audit BPKP Kepri mencatat, kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai USD 272.497 atau sekitar Rp4,54 miliar.

Sebelumnya, pada 29 September 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar.

Dari lokasi itu, tiga kontainer berisi dokumen disita dan kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.

Kasus LY ini merupakan pengembangan dari perkara serupa yang sudah menjerat sejumlah pejabat dan pengusaha pelayaran, termasuk Allan Roy Gemma, Syahrul, Hari Setyobudi, dan Heri Kafianto, yang telah divonis bersalah. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved