Mantan Karyawan Bobol Kafe, Rekaman CCTv Mengungkap Aksinya Saat Mencuri HP dan Uang

HS ditangkap Polsek Sekupang setelah kedapatan membobol brankas penyimpanan uang hasil penjualan cafe Senin (27/10) mahgrib.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Mairi Nandarson
FOTO DOK POLSEK SEKUPANG
TERSANGKA- HS, mantan karyawan, jadi tersangka pencurian di sebuah kafe di Sekupang dan diamankan di Polsek Sekupang. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - HS (32), mantan koki di sebuah kafe di Komplek Stevonica Gajah Mada Sekupang harus berurusan dengan aparat penegak hukum. 

HS ditangkap Polsek Sekupang setelah kedapatan membobol brankas penyimpanan uang hasil penjualan kafe itu pada Senin (27/10/2025) petang.

Yang lebih mengejutkan dari sekedar aksinya, ternyata pelaku merupakan mantan karyawan kafe tersebut.

HS tahu betul seluk beluk kafe sehingga mulus melancarkan aksinya. 

Tersangka sudah berhenti bekerja sejak Agustus 2025, ternyata kembali ke tempat kerjanya bukan untuk bernostalgia, tapi membongkar kafe bersama rekannya dan membawa kabur barang senilai hampir Rp10 juta.

Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim, Ipda Riyanto, membenarkan kejaian itu. Kata dia, pelaku telah diamankan. 

"Pelaku sudah kita amankan. Tersangka HS mengaku beraksi bersama rekannya bernama Rudi. HS yang mengajak Rudi melakukan pencurian," ujar Ipda Riyanto, Rabu (29/10).

Modus "orang dalam" ini sangat efektif karena HS mengetahui persis di mana barang berharga disimpan, lokasi CCTV, dan celah keamanan kafe yang pernah menjadi tempat kerjanya selama bertahun-tahun sebagai koki.

Yang membuat modus ini berbahaya adalah pengetahuan mendalam HS tentang operasional kafe.

Sebagai mantan karyawan yang bekerja hingga Agustus 2025, HS tahu lokasi penyimpanan uang, handphone dan tablet kasir. 

Bahkan, untuk menghindari posisi CCTV dan blind spot dapat ia lakukan sehingga tak terekam aksinya. Jam kafe sepi dan akses masuk pintu. 

"HS berperan memberi tahu lokasi kunci kafe dan memantau situasi sekitar," ungkap Ipda Riyanto menjelaskan peran krusial HS sebagai informan internal.

Aksi pencurian yang dilakukan Jumat (24/10/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB sengaja dipilih pelaku karena kafe sudah tutup dan karyawan sudah pulang.

Namun aksi kedua pelaku terendus, ketika Marsetyoadi (30), karyawan kafe mendapat informasi pertama kali dari rekannya bahwa kafe telah dibobol. 

Ia kemudian mengecek rekaman CCTV dan terkejut melihat dua pria tengah beraksi di dalam kafe.

Adapun barang yang Dicuri, 1 unit handphone Redmi A3 warna Midnight Black (4/128 GB. 1 unit tablet kasir Redmi Pad warna Moonlight Silver (6/128 GB) serta Uang tunai Rp1.500.000

Total kerugian yang dialami PT Makmur Kuliner Batam selaku pemilik kafe Kobie mencapai Rp9.914.900 - angka yang fantastis untuk pencurian di kafe kecil.

Namun sepandai-pandainya tupai melompat bahkan terjutuh, hal itu pula yang mengganbarkan aksi tersangka. 

CCTv tetap menjadi petaka bagi HS, rekaman CCTV yang jelas menangkap wajahnya.

Sebagai mantan karyawan, wajah HS sangat dikenal karyawan lain dan manajemen kafe.

"Dari hasil analisis rekaman CCTV, pelaku HS terlihat terlibat langsung dalam aksi tersebut," ungkap Ipda Riyanto.

Pengetahuannya tentang lokasi CCTV ternyata tidak cukup untuk menghindari terekam - atau mungkin ia terlalu percaya diri bahwa tidak akan ketahuan.

Setelah menerima laporan, Polsek Sekupang bergerak melakukan penangkapan. 

HS diamankan di rumahnya di Perumahan Taman Harapan Indah Blok Edelweis 3 No. 27, Kelurahan Sungai Harapan, Sekupang, Senin (27/10/2025).

"Pelaku HS kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan," kata Ipda Riyanto.

Dari tangan HS polisi mengamankan 1 flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian dirinya beraksi. Sementara rekannya Rudi kini jadi DPO. 

Atas perbuatannya, HS kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

( tribunbatam.id/bereslumbantobing )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved