Senin, 1 Juni 2026

OKNUM POLISI JUAL NARKOBA

Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi Terbebas dari Hukuman Mati, MA Vonis Seumur Hidup

Putusan hukuman seumur hidup dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada dua terdakwa utama kasus penyisihan barang bukti sabu oleh oknum Satresnarkoba

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
OKNUM POLISI DI BATAM - Kolase potret eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam beberapa waktu lalu. Keduanya terbebas dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya mengubah vonis hukuman Pengadilan Tinggi (PT) Kepri menjadi hukuman seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup 8 mantan polisi di Batam yang terlibat dalam perkara ini juga berubah jadi 20 tahun penjara. 

Sepuluh mantan polisi di Batam ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram.

Dimana hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi melansir Kompas.com.

Ia menuturkan Kejari Batam akan segera menyiapkan proses eksekusi terhadap para terpidana.

"Karena ini putusan Mahkamah Agung, putusan terakhir, jadi upaya hukum luar biasa tidak menghalangi untuk eksekusi. Mungkin kami dari Kejari Batam akan segera eksekusi. Kami masih menunggu salinan putusan," lanjutnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah) (Kompas.com)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved