OKNUM POLISI JUAL NARKOBA
Kompol Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi Terbebas dari Hukuman Mati, MA Vonis Seumur Hidup
Putusan hukuman seumur hidup dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada dua terdakwa utama kasus penyisihan barang bukti sabu oleh oknum Satresnarkoba
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sepuluh mantan polisi di Batam ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus sebesar 50 kilogram.
Dimana hanya 35 kilogram yang dilaporkan secara resmi melansir Kompas.com.
Ia menuturkan Kejari Batam akan segera menyiapkan proses eksekusi terhadap para terpidana.
"Karena ini putusan Mahkamah Agung, putusan terakhir, jadi upaya hukum luar biasa tidak menghalangi untuk eksekusi. Mungkin kami dari Kejari Batam akan segera eksekusi. Kami masih menunggu salinan putusan," lanjutnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah) (Kompas.com)
Multiangle
Batam
oknum polisi di Batam
Satria Nanda
Satresnarkoba Polresta Barelang
Pengadilan Tinggi Kepri
Mahkamah Agung
| Divonis Mati PT Kepri, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda Ajukan Kasasi |
|
|---|
| Divonis Mati PT Kepri, Ini Sosok Shigit Sarwo Edhi Mantan Kanit Narkoba Polresta Barelang |
|
|---|
| Sosok Satria Nanda Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang yang Divonis Mati PT Kepri |
|
|---|
| Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri |
|
|---|
| Alasan PT Kepri Vonis Mati eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Satresnarkoba Polresta Barelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Kolase-eks-Kasat-dan-Kanit-I-Satresnarkoba-Polresta-Barelang.jpg)