Enam WNA Dideportasi dari Batam dan Satu Warga Singapura Terancam Pidana Keimigrasian

Imigrasi Batam deportasi enam WNA bermasalah baru-baru ini, sedangkan satu warga Singapura kini tengah disidik atas dugaan tindak pidana keimigrasian

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
PERLIHATKAN BARBUK - Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad memperlihatkan barang bukti dokumen administrasi pelanggaran WNA. Dari hasil penindakan September-Oktober 2025, Imigrasi Batam mengambil langkah deportasi terhadap enam WNA bermasalah, satu WNA lagi asal Singapura, terancam sanksi pidana 

“Overstay di atas 60 hari tidak bisa hanya bayar denda. Langsung deportasi dan masuk daftar penangkalan,” jelas Hajar.

6. WNA Singapura terancam sanksi pidana

Lebih jauh, satu WN Singapura berinisial MP kini menjalani penyidikan pidana keimigrasian. 

MP diketahui tinggal di Batam sejak 2019 tanpa paspor dan dokumen perjalanan sah. Ia mengaku enggan kembali ke negaranya karena alasan ekonomi.

"Ini pelanggaran berat Pasal 119 Undang-Undang Keimigrasian. Proses hukum tetap berjalan, sambil kami koordinasikan dengan Kedutaan Singapura,” ujar Hajar.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Imigrasi Batam telah menjatuhkan sanksi terhadap 186 WNA bermasalah dan melakukan penyidikan terhadap tiga kasus pidana keimigrasian.

Ia pun menegaskan, pengawasan orang asing di Batam akan terus ditingkatkan, terutama di sektor hiburan malam, industri, dan properti yang rawan penyalahgunaan visa.

"Kami tidak anti terhadap WNA. Namun siapa pun yang datang ke Indonesia wajib taat pada aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Ia juga juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan orang asing melalui kanal pengaduan resmi agar pengawasan dapat berjalan lebih efektif. (TribunBatam.id/bereslumantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved