Penganiayaan ART di Batam

Pengunjung PN Batam Kesal, Sidang Penganiayaan ART di Batam Tak Kunjung Dimulai

Sidang kasus penganiayaan ART di Batam, Kamis (6/11) di PN Batam kembali molor. Hingga pukul 14.10 WIB, sidang tak kunjung dimulai

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
PENGUNJUNG SIDANG - Pengunjung PN Batam memadati area tunggu untuk menyaksikan sidang kasus penganiayaan ART di Batam, Kamis (6/11/2025). Pengunjung sidang kesal karena sudah menunggu sejak pagi, sedangkan sidang tak kunjung dimulai hingga pukul 14.00 WIB. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus dugaan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam, dengan terdakwa Roslina dan Merliati, tak kunjung dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/11/2025) siang.

Sidang ini semula dijadwalkan digelar pagi sekira pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 14.10 WIB, sidang tak juga dimulai.

Sementara kedua terdakwa penganiayaan Intan, ART di Batam yang menjadi korban dalam kasus ini, sudah terlihat di sel tahanan sementara PN Batam sejak pagi, sekira pukul 10.00 WIB.

Keduanya akan menjalani sidang dengan agenda berbeda, yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Roslina, dan keterangan saksi untuk terdakwa Merliati.

Pengunjung yang tak lain dari keluarga NTT, juga sudah memadati PN Batam sejak pagi.

Mereka tak hanya orang tua, namun juga ada yang mengajak serta sang anak.

Beberapa pengunjung yang telah datang sejak pagi merasa telah menunggu cukup lama, dan meluapkan kekesalannya karena sidang tak kunjung dimulai. 

"Lama sekali. Jadwal sidang pukul 9, sampai pukul 2 siang tak mulai-mulai. Habis waktu kami, mau cari makan juga kami," teriak seorang pengunjung sidang dari luar ruang sidang.

Pengunjung lain juga ikut menyahut dan menyebut sidang tak kunjung digelar. Mereka meminta agar sidang segera dimulai.

"Kapan sidang mau dimulai. Sejak pagi kami di sini, hakim cepat mulai sidang," sahut lainnya.

Situasi sempat bersitegang, hingga Humas PN Batam turun menemui mereka dan meminta pengunjung untuk bersabar dan menajaga kondusifitas.

Menanggapi keterlambatan sidang, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam terkait perkara yang menjadi perhatian khusus.

"Kami akan bicara dengan pimpinan untuk berkoordinasi dengan Kasi Pidum Kejaksaan agar perkara yang menjadi atensi bisa diprioritaskan. Kehadiran jaksa dan tahanan melalui prosedur birokrasi, sehingga terjadi penumpukan dan sidang tidak selalu sesuai jadwal," kata Wattimena. 

Ia menambahkan, majelis hakim juga terbatas jumlahnya, sehingga pengunjung diharapkan bersabar.

"Ini masa transisi. Jika hal ini menjadi perhatian serius, kami akan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian untuk prioritas sidang," ujarnya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved