PENIPUAN DI BATAM
Tangis Nenek Siin Pecah, Mimpi Punya Rumah di Batam, Uang Rp52 Juta Hasil Jual Singkong Raib
Tangis seorang nenek di Batam yang biasa disapa Siin (63) pecah menceritakan uang Rp52 juta hasil menabung dari menanam singkong raib. Simak kisahnya.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Mimpi nenek Siin (63) untuk punya rumah yang layak di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pupus.
- Setor uang Rp52 juta dua tahap ke dua orang yang kini berstatus terlapor.
- Hasil menabung dari menanam singkong, ubi dan timun.
- Uang sudah disetor, kabar rumah justru tak ada datang.
- Kasus dugaan penipuan di Batam ini mendapat pendampingan hukum dari LBH Law Office Sager dan Partner.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Air mata Nenek Siin (63), seorang lansia di Batam tak kuasa dibendung saat menceritakan mimpinya yang hancur untuk memiliki rumah yang layak.
Uang Rp52 juta yang ia kumpulkan bertahun-tahun dari menanam singkong, ubi, dan timun hilang begitu saja.
Rumah impian yang telah lama ia idamkan tak pernah ia terima.
Yang tersisa hanya kekecewaan mendalam, kejadian yang tak pernah ia bayangkan dalam usia senjanya.
"Saya sudah tua. Tabungan sudah habis, hasil jual timun, ubi, sayur bersama anak biar bisa kumpul uang. Tapi malah ditipu begini. Tega mereka," ujar Nenek Siin dengan suara bergetar dalam sembungan video WhatsApp, Kamis (6/11/2025) siang.
Dalam panggilan video itu, Nenek Siin tampak memperlihatkan kondisi rumah gubuk yang dihuninya saat ini.
Lokasinya berada di Kampung Blongkeng, RT 03 RW 01, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Nenek Siin merupakan seorang janda yang tinggal di rumah petak kecil beralaskan tanah dan dinding papan tanpa penerangan listrik.
Ia hanya tinggal berdua dengan anak perempuannya, tidak ada pekerjaan tetap.
Hidup sehari-hari bergantung pada hasil kebun singkong, ubi, dan timun yang mereka jual.
Namun niat hati ingin memiliki rumah di Batam, mendorongnya untuk punya hunian sederhana agar dapat hidup di kota.
Tepat pada September 2021, putri Siin melihat informasi di Facebook tentang rumah dijual murah di Perumahan Citralaguna Tahap 2, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Harga yang ditawarkan, Rp75 juta untuk sistem over kredit yang sudah di-top up.
"Ibu punya sedikit tabungan hasil jual tanaman, terus ngumpul-ngumpul juga, namanya petani. Sudah kumpulkan uang, ingin rumah. Yang jual rumah itu Meta, katanya rumah dia. Tidak tahunya rumah adiknya," ujar Nenek Siin.
Setelah bertemu dengan dua orang bernama Meta dan Ningsih yang kini berstatus terlapor, Nenek Siin menyerahkan uangnya secara bertahap.
Penyerahan pertama sebesar Rp20 juta dilakukan pada 22 September 2021.
Kemudian penyerahan kedua sebesar Rp32 juta pada 28 November 2021.
Total uang yang telah diserahkan Rp52 juta.
Setiap penyerahan uang, Nenek Siin mendapat kuitansi.
Ia menyimpan bukti-bukti itu dengan harapan segera menempati rumah impiannya.
Setelah uang diserahkan, Nenek Siin terus menunggu.
Ia dijanjikan bisa segera menempati rumah.
Tapi hari berganti hari, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan, tak ada kabar.
"Mereka cuma bilang tunggu dan tunggu. Kami hubungi tapi gak ada respons," ujarnya.
Yang lebih menyakitkan, pada Mei 2022, Nenek Siin mengetahui rumah yang ia beli ternyata sudah dijual ke pihak lain.
"Rumah itu dijual sama orang. Kalau dijual sama orang kan uang saya harusnya dibalikkan. Ini nggak ada. Kami ditipu gitu," kata Nenek Siin dengan mata berkaca-kaca.
Saat ini, rumah tersebut sudah ditempati oleh orang lain yang menyewa.
Bahkan, ketika Nenek Siin mencoba menagih uangnya, yang ia dapatkan justru makian.
Empat tahun berlalu, kasus yang dialami korban akhirnya mendapat bantuan hukum dari LBH Law Office Sager dan Partner.
Fery Hulu, pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum yang mendampingi Nenek Siin, mengungkapkan kondisi kliennya sangat memprihatinkan.
"Ibu ini mencari uang Rp52 juta itu dengan menanam ubi, menanam singkong, timun. Mengumpulkan uang itu bertahun-tahun. Diserahkan kepada terlapor dengan niat baik mendapatkan sebuah rumah. Ternyata ditipu," ujar Fery Hulu.
Fery menjelaskan, kondisi rumah Nenek Siin sangat memprihatinkan.
Rumah petak kecil tanpa penerangan listrik. Kondisi sangat tidak layak untuk ditempati.
"Tadi kami sudah ke rumahnya. Rumahnya begitu kecil, tidak ada lampu dan listrik. Kami tergerak untuk membantu ibu ini. Kondisinya sangat tidak mampu," kata Fery dengan nada prihatin.
Kasus dugaan penipuan di Batam telah mereka laporkan ke Polsek.
Kedua terlapor berinisial M dan N telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali.
Namun mereka tidak menghadiri panggilan tersebut.
"Laporan ini telah disampaikan ke Polsek. Terlapor telah dipanggil sebanyak dua kali, tidak menghadiri panggilan. Sudah naik penyidikan," jelas Fery.
Nenek Siin juga telah mengirimkan somasi kepada terlapor melalui WhatsApp, namun tidak ada respons.
Sebagai kuasa hukum, Fery berharap sesuai prosedur hukum yang berlaku, apabila terlapor tidak hadir dalam dua kali kesempatan, maka akan dijemput paksa oleh pihak kepolisian.
"Kami harap bisa menjemput atau membawa dengan paksa para terlapor. Karena ibu ini sangat memprihatinkan. Kami berharap kepada pihak penegak hukum untuk dapat menuntaskan persoalan ini," tegasnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
| Kronologi Penipuan di Batam Hingga Korbannya Merugi Rp4,1 Miliar, Dua Orang DPO |
|
|---|
| Emak-Emak di Batam Jadi Korban Penipuan Modus Cicilan iPhone 12, Pelaku Hilang Setelah Terima Uang |
|
|---|
| Warga Batuaji Korban Penipuan di Batam Modus Bisa Masukkan Kerja, Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Raut Sedih Terpancar di Muka Saidin, Driver Ojol Batam Tertipu Orderan Fiktif, Langsung Ingat Anak |
|
|---|
| Kantor Polisi di Batam Jadi Sasaran Orderan Fiktif Sembako, Polsek Sekupang Buru Pelaku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.