PENGANIAYAAN ART DI BATAM

Romo Paschal Minta Hakim Hati-hati Periksa Korban Kekerasan: Pertanyaan Berulang Bisa Picu Trauma

korban penganiayaan, Intan Tuwa Negu, masih mengalami trauma berat dan memerlukan perlakuan khusus selama proses persidangan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id/UCIK SUWAIBAH
PENDAMPINGAN - Pendamping traumatis saat menenangkan Intan di waktu skorsing sidang agenda saksi korban kasus kdrt majikan ke artnya di Batam, Kamis (6/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus penganiayaan ART di Batam memasuki agenda pemeriksaan saksi
  • Art korban penganiayaan majikan, Intan hadir dalam sidang
  • Romo Paschal sorotan pertanyaan hakim yang berulang-ulang yang bisa picu trauma korban

 

Laporan Wartawan Tribun Batam, Ucik Suwaibah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan majikan bersama sepupu korban di Batam kepada ART-nya masuk agenda pemeriksaan saksi di PN Batam, hari Kamis (6/11/2025).

Korban, Intan menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Merliati, sepupunya.

Dalam persidangan, beberapa kali hakim harus menghentikan sementara jalannya sidang sebab kondisi dari saksi yang drop karena traumanya.

Sidang dengan saksi Intan pun bergulir lebih kurang 2 jam 15 menit.

Ditemui usai sidang pendamping korban kekerasan rumah tangga di Batam, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, hadir langsung dalam persidangan mengatakan korban penganiayaan, Intan Tuwa Negu, masih mengalami trauma berat dan memerlukan perlakuan khusus selama proses persidangan.

Ia mengatakan bahwa apa yang dialami korban bukanlah asumsi, melainkan fakta yang jelas terlihat di ruang sidang.

"Kekerasan yang dilakukan Roslina dan Merliati itu jelas. Bukan asumsi, bukan khayalan. Kita lihat sendiri di fakta persidangan," ujar Romo Paschal usai mendampingi Intan.

Romo menyebut kondisi korban masih sangat lemah secara fisik dan psikis. 

Baca juga: Kesaksikan Intan ART Korban Kekerasan Majikan di Batam: Anjing Berantem Pun Saya yang Disalahkan

Ia bahkan telah mengajukan surat keterangan pemeriksaan psikologi untuk menunjukkan bahwa korban berada dalam kondisi trauma berat.

"Kami sudah mengajukan surat keterangan pemeriksaan psikologi korban. Dari hasilnya, Intan dalam kondisi trauma berat," tambahnya

Menurut Romo, korban kerap mengalami trigger atau ingatan kembali terhadap kekerasan yang dialaminya, terutama ketika menghadapi pertanyaan yang menekan selama sidang.

"Sebenarnya saya pribadi agak kecewa dengan pernyataan hakim yg berulang-ulang 'kenapa kamu ga lari?' Dan Itu diulang-ulang sampai menurut saya lebih dari 5 kali."

"Kalau diulang-ulang kan menjadi triger buat dia," ungkapnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved