Batam Terkini

BP Batam Hentikan Sementara Pembangunan Apartemen Maranatha, Izin Belum Lengkap

Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan sementara aktivitas pembangunan Hotel dan Apartemen Maranatha di kawasan Bukit Seraya Atas, Kecamatan L

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Ian Sitanggang
APARTEMEN - Kondisi pembangunan apartemen Bukit Maranatha Seraya, Lubuk Baja Kota Batam, Senin (10/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam menghentikan sementara aktivitas pembangunan Hotel dan Apartemen Maranatha di kawasan Bukit Seraya Atas, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Langkah itu diambil setelah tim BP Batam menemukan pihak pengembang hanya memiliki gambar perencanaan (fatwa) tanpa dokumen perizinan lengkap.

Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam, Mouris Limanto, mengatakan penghentian dilakukan usai timnya melakukan inspeksi lapangan pada Senin (10/11/2025).

Saat diminta menunjukkan izin, pihak pengembang hanya memperlihatkan gambar rencana pembangunan.

“Pengembang belum mengantongi izin lingkungan, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), apalagi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” ujar Mouris.

Mouris, mengatakan penghentian proyek pembangunan Apartemen Maranatha bersifat sementara. 

Tujuannya bukan untuk menghentikan total pembangunan, tetapi sebagai langkah penertiban agar kegiatan konstruksi tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan keamanan struktur bangunan.

“Kami minta pengembang melakukan mitigasi sementara. Antara lain memperbaiki sistem drainase, menutup bagian struktur terbuka agar tidak korosi, serta memastikan tidak ada gangguan terhadap lingkungan sekitar,” kata Mouris.

BP Batam juga akan memberikan pendampingan agar proses perizinan dapat segera diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Penghentian sementara bukan sanksi, tapi bentuk pembinaan dan penertiban agar semua pihak terlindungi,” kata Mouris.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam, Azril Apriansyah, menegaskan seluruh proses perizinan bangunan kini dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.

“Semua dokumenmulai dari legalitas lahan, PKKPR, izin lingkungan hingga gambar tekni harus diunggah lewat aplikasi SIMBG dan disusun oleh tenaga ahli bersertifikat,” terang Azril.

Setelah seluruh berkas lengkap, Tim Penilai Ahli (TPA) akan mengevaluasi kesesuaian teknis bangunan dengan standar keselamatan dan fungsi bangunan. 

Azril mengatakan jika disetujui, sistem akan menampilkan nilai retribusi yang wajib dibayar sebelum PBG diterbitkan secara resmi.

Azril menambahkan, sistem SIMBG telah terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta lembaga lingkungan hidup, sehingga mempercepat proses verifikasi dan memastikan semua aspek hukum serta tata ruang terpenuhi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved