KASUS ASUSILA DI BATAM

Bejatnya Kakek di Batam Nodai Cucu Tiri yang Masih Balita, Korban Alami Trauma Psikis

Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria berinisial K (43), diduga cabuli curu tirinya yang masih balita

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Dok. Polsek Sekupang
KASUS ASUSILA DI BATAM - Kolase K, pelaku asusila di Batam dan barang bukti yang diamankan oleh jajaran unit Reskrim Polsek Sekupang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap seorang pria di Batam berinisial K (43), yang diduga melakukan tindak asusila terhadap cucu tirinya yang masih balita berusia 4 tahun.

Pelaku diamankan di rumahnya di kawasan Tanjung Riau, pada Rabu (12/11/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Sekupang, IPDA Riyanto, mengatakan, dalam aksinya pelaku diduga mengancam korban agar tidak bercerita kepada ibunya. Pelaku juga memberi korban uang.

"Saat melakukan tindak asusila ke korban, pelaku memberi uang ke korban dan melarang korban melapor ke ibunya," ujar Ipda Riyanto, Kamis (13/11/2025).

Ia menyebutkan, penyidik belum mendapat keterangan detail soal jumlah uang yang diberikan karena kondisi korban masih trauma.

"Psikis anaknya terguncang, jadi pemeriksaan dilakukan bertahap," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, AA (23), curiga ketika anaknya menolak dipakaikan celana sambil menyebut nama “Abi”, yang merupakan panggilan untuk pelaku--kakek tirinya.

Karena curiga, ibu korban menanyakan lebih lanjut dan mendapati tanda-tanda tak wajar pada putrinya.

Kasus ini pun segera dilaporkan ke polisi. Dari hasil pemeriksaan medis (visum et repertum), menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di bagian sensitif korban.

Sementara itu, Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, membenarkan penangkapan K.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan kini masih dalam proses pemeriksaan," kata Hippal.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan hasil visum dan satu helai celana milik korban sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Korban saat ini mendapat pendampingan medis dan pemeriksaan psikiatri di RSUD Embung Fatimah Batam.

Kapolsek menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved