Penganiayaan ART di Batam
Sidang Roslina di Batam Memanas, Trauma Intan Kambuh dan Menangis di Persidangan
Sidang kasus kekerasan yang dilakukan majikan kepada ART-nya di Batam kembali diwarnai ketegangan pada Kamis (13/11/2025).
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Sidang lanjutan kasus kekerasan majikan terhadap ART di Batam dengan terdakwa Roslina kembali digelar di PN Batam, Kamis (13/11)
- Persidangan berlangsung tegang dan sempat diskors, karena pengunjung kesal terhadap pertanyaan pengacara Roslina kepada korban Intan
- Pertanyaan bernada keras membuat trauma Intan kambuh, hingga ia menangis dan harus ditenangkan oleh pendamping traumatis
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan kasus kekerasan yang dilakukan majikan kepada ART-nya di Batam dengan terdakwa Roslina, kembali diwarnai ketegangan pada Kamis (13/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Roslina saat itu duduk di kursi sebelah kiri hakim didampingi tim penasehat hukumnya.
Sidang dengan agenda keterangan saksi Intan (korban), berjalan alot dengan satu kali skorsing karena situasi yang kurang kondusif.
Saat itu simpatisan Intan dari keluarga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hadir kesal dengan pertanyaan pengacara dari Roslina.
"Kenapa ga kabur, kenapa ga kabur, sudah dijawab itu karena takut sama Roslina. Masih ditanyakan lagi," ujar seorang pengunjung sidang kesal.
Ucapan dengan intonasi keras seperti berteriak, membuat trauma Intan kembali kambuh.
Perempuan itu refleks menutup telinganya dan bersandar pada pendamping traumatis di sebelahnya.
Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pun menegur dan meminta para pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban.
"Pengunjung sidang mohon jaga ketertiban. Kita sama-sama mendengar kesaksian dari korban. Korban ini juga masih trauma. Jangan sampai malah mempengaruhi trauma korban lagi dengan suara keras. Mohon tenang ya," ujar Ketua Majelis Hakim Andi Bayu dalam persidangan.
Sidang sempat dihentikan pada pukul 11:52 WIB, dan dilanjutkan kembali pada pukul 13:00 WIB.
Usai skorsing, dan berjalan lebih kurang setengah jam, situasi kembali tegang.
Penasehat hukum Roslina sempat meminta agar persidangan ditunda, karena situasi yang kurang kondusif dan menganggu konsentrasi.
Namun majelis hakim mempertimbangkan situasi dan sepakat sidang bisa untuk dilanjutkan.
Sidang yang bergulir hingga pukul 14:15 WIB itu, juga menunjukkan beberapa video kekerasan yang dilakukan terdakwa Roslina maupun Merliati kepada korban Intan.
| Putusan Banding Roslina Dipangkas Jadi 7 Tahun, Jaksa Batam Ajukan Kasasi ke MA |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Hukuman Roslina, Romo Paschal Tekankan Pemulihan Korban |
|
|---|
| Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni |
|
|---|
| Kejari Batam Bakal Banding Vonis 2 Tahun Penjara Merliati di Kasus Kekerasan ART di Batam |
|
|---|
| Keluarga Korban Penganiayaan di Batam Lapang Dada dengan Vonis Hakim: Tuhan Jawab Doa Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-Roslina-1311.jpg)