Penganiayaan ART di Batam

Sidang Roslina di Batam Memanas, Trauma Intan Kambuh dan Menangis di Persidangan

Sidang kasus kekerasan yang dilakukan majikan kepada ART-nya di Batam kembali diwarnai ketegangan pada Kamis (13/11/2025).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG DI PN BATAM - Situasi saat jalannya sidang Roslina, majikan yang aniaya ART-nya di Batam sempat diwarnai ketegangan di PN Batam, Kamis (13/11/2025) 

Jaksa juga menyampaikan hasil visum et repertum pada tubuh Intan.

Jaksa Aditya Syaummil menyebutkan, luka Intan mulai dari memar kepala, dahi, kelopak mata kanan, kelopak mata kiri, pipi kanan, pipi kiri, hidung, rahang kanan, rahang kiri, dada, perut, punggung, bokong kanan, lengan atas kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri, tangan kiri.

Kemudian paha kanan, paha kiri, tungkai bawah kanan, tungkai bawah kiri, dan pergelangan kaki kiri. Luka lecet pada pipi kanan, pipi kiri, hidung, bibir atas, bibir bawah, dada, perut, punggung, pergelangan kaki, tangan kiri, dan lutut kanan. 

Luka robek pada bibir bawah, serta bekas luka pada rahang kanan, perut, lengan atas kiri, siku kiri, dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. 

"Korban juga mengalami kekurangan darah atau anemia. Luka-luka tersebut membuat korban jatuh sakit dan menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari," sebut Aditya.

Penasehat Hukum Terdakwa Tanyakan Soal Kotoran Anjing

Pada sidang itu, penasehat hukum terdakwa Roslina menanyakan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum soal makan kotoran anjing.

"Tadi disampaikan juga memakan kotoran anjing. Tapi apakah ada hasil visum dari lambung saudara Intan yang membuktikan hal itu?," tanya Lisman.

Pertanyaan itu sontak membuat situasi sidang memanas kembali.

Pengunjung yang sedari tadi menyimak persidangan, berteriak kepada kuasa hukum terdakwa karena pertanyaan itu seperti membenarkan tindakan kekerasan terdakwa.

"Sudah jelas itu videonya kekerasan. Masih ditanya lagi hasil visum lambung. Dia aja pas kejadian ga bisa keluar rumah, masih disuruh visum," teriak pengunjung sidang.

Lalu pengunjung yang membuat situasi tak kondusif tersebut dibawa keluar ruang sidang.

Namun di luar ruang sidang, teriakan tersebut masih terdengar dan membuat trauma Intan kembali kambuh.

Tampak di sebelah konselornya yang bernama Nanas, Intan menangis di pelukan pendamping traumatisnya tersbeut.

Jaksa yang mendengar pertanyaan dari pengacara Roslina kemudian menjawab, kejadian itu sudah terjadi dalam waktu yang lama sebelum terungkap.

"Tidak ada hasil visum. Karena itu kejadian sudah lama, dan (itu) keterangan korban di hadapan penyidik," ungkap Adit.

Hingga sidang selesai, pengunjung sidang masih terlihat kesal terhadap Roslina dan tim penasehat hukumnya.

Bahkan ungkapan kekesalan masih terlontar dari luar ruang tunggu pengunjung. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved