DPO POLDA KEPRI

Wanita di Batam Masuk DPO Polda Kepri, Tipu Korbannya Rp1 M lewat Modus Investasi

Kasus yang menyeret wanita di Batam masuk DPO Polda Kepri karena penipuan modus investasi ini bermula sekitar 2000 lalu. Korban serahkan uang Rp1,4 M

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dok. Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri
DPO - Subdit I Ditreskrimum Polda Kepri terbitkan daftar pencarian orang atas nama Mariani. Wanita kelahiran Tanjungpinang yang beralamat di Batam itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan modus investasi. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Kepri menetapkan Mariani, wanita asal Tanjungpinang yang berdomisili di Batam, sebagai DPO kasus penipuan dan penggelapan investasi valuta asing
  • Mariani dan suaminya, Dony—yang sudah dipidana—diduga menggelapkan dana investasi korban hingga mencapai Rp1 miliar
  • Penyidik telah dua kali memanggil Mariani tanpa kehadiran, sehingga ia resmi masuk DPO dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP
  • Kasus bermula dari investasi fiktif Triumph FX yang merugikan korban Rp1,4 miliar
 
 

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ditreskrimum Polda Kepri tengah memburu tersangka penipuan investasi valuta asing bernama Mariani, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO Polda Kepri. 

Wanita kelahiran Kota Tanjungpinang, 14 Mei 1981 itu terjerat kasus penipuan dan penggelapan.

Dalam DPO nomor: DPO/12/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum, Mariani tercatat beralamat di Perumahan Costarica Boulevard Tahap 2 Nomor 6, Batam Centre.

Ia memiliki tinggi lebih kurang 158 cm dengan berat lebih kurang 50 kg.

Baca juga: Wanita Kelahiran Tanjungpinang Ini DPO Polda Kepri Kasus Penipuan dan Penggelapan

Selain itu, Mariani disebut berambut hitam lurus, badan sedang, warna kulit putih, bibir tipis, mata hitam sipit serta suku Tionghoa/Chinese.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon membenarkan penetapan DPO itu.

Tersangka Mariani diduga bersama suaminya, Dony, yang kini telah dipidana, menggelapkan dana investasi korban hingga mencapai Rp1 miliar.

"Polda Kepri telah mengirimkan dua kali surat panggilan kepada Mariani pada 4 Desember dan 11 Desember 2024, namun tersangka tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga penyidik resmi memasukkan Mariani ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 18 September 2025," ungkap Kasubdit Arthur, Selasa (18/11/2025). 

Dalam statusnya menjadi DPO, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan penipuan dan/atau penggelapan.

"Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Mariani untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau," katanya. 

Adapun nomor penyidik yang dibagikan itu di antaranya Ipda Reni Nanda, S.H., M.H. (085265289089), serta Brigpol Martua V. Siambaton, S.H. (082284748427).

Kronologi Kasus

Kasubdit menerangkan kasus yang menyeret DPO Marini bermula sekitar tahun 2020.

Saat itu korban bernama Ling Mei alias Cece Mei ditawari investasi jual-beli valuta asing (valas) melalui aplikasi Triumph FX Trader's & Partner's Room oleh pasangan suami istri Dony dan Mariani.

Tersangka meyakinkan korban bahwa investasi tersebut aman, berizin di Indonesia, dan menjanjikan keuntungan pasti 6-8 persen dari modal yang akan dibayarkan setiap minggu kelima. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved