Batam Terkini

Belum Ada Putusan MA, Sengketa Lahan Kabil Memanas, PT Jolin Desak Aktivitas Dihentikan

Lahan masih dalam sengketa dan masih berproses di Mahkamah Agung, namun pemilik lahan sudah melakukan aktifitas di lokasi. Kuasa Hukum PT Jolin P

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Dok humas Jolin
LAHAN - Kuasa hukum PT Jolin Permata Buana,saat memberikan pernyataan mengenai persoalan lahan di yang mereka hadapi di daerah Nongsa, Rabu (19/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM -  Lahan masih dalam sengketa dan masih berproses di Mahkamah Agung, namun pemilik lahan sudah melakukan aktifitas di lokasi. Kuasa Hukum PT Jolin Permata Buana, sebagai rekanan PT Perambah Batam Expresco yang diketahui sebagai pemilik lahan untuk menghormati proses hukum dan menghentikan seluruh aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Jolin Permata Buana, Revan Simanjuntak, SH, kepada sejumlah wartawan, Rabu (19/11/2025).

Revan menjelaskan kronologi perselisihan antara kedua perusahaan tersebut dimana  berawal dari kerja sama pengembangan lahan.

Revan, mengatakan kerja sama antara PT Jolin Permata Buana dan PT Perambah Batam Expresco diwakili langsung oleh Direktur PT Perambah, Surya Sugiharto. PT Jolin bertindak sebagai pengembang, sementara PT Perambah sebagai pemilik lahan.

Sesuai perjanjian, PT Jolin menyerahkan uang muka Rp500 juta kepada PT Perambah yang diperuntukkan bagi proses pembebasan lahan karena lokasi tersebut masih terdapat bangunan serta tanaman tumbuh.

Namun, uang yang seharusnya digunakan untuk pembebasan lahan justru dipakai PT Perambah untuk pengurusan legalitas dokumen. 

Akibatnya, bangunan di lahan tersebut tetap berdiri dan menimbulkan keberatan dari PT Jolin.

“Seharusnya pembebasan lahan dilakukan terlebih dahulu. Setelah itu barulah PT Jolin membayarkan tambahan Rp300 juta untuk pengurusan legalitas dokumen,” tegas Revan.

Perdebatan terkait penggunaan dana ini akhirnya membawa perkara ke Pengadilan Negeri Batam.

Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungpinang Berbalik, PT Perambah Wajib Kembalikan Dana

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Batam memenangkan PT Perambah Batam Expresco. Namun, putusan tersebut dianulir oleh Pengadilan Tinggi Tanjungpinang.

Pengadilan Tinggi menyatakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 16 tanggal 22 Maret 2024 sah menurut hukum dan kembali berlaku. Selain itu, PT Perambah diwajibkan mengembalikan dana Rp500 juta kepada PT Jolin.

“Artinya uang Rp500 juta itu harus dikembalikan, dan PKS kembali aktif,” kata Revan.

Saat ini, PT Perambah diketahui sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum belum inkrah, namun perusahaan tersebut sudah melakukan aktifitas di lokasi.

Hal tersebut membuat PT Jolin, meminta agar aktivitas dihentikan sampai ada putusan dari Mahkamah agung.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved