Isak Tangis Warnai Sidang Tuntutan Petugas Avsec Batam dalam Kasus Penyelundupan iPhone

Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus penyelundupan Iphone di Bandara Hang Nadim Batam diwarnai tangis para keluarga, Jumat (21/11)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG DI PN BATAM - Sidang tuntutan 3 terdakwa kasus penyelundupan 327 Iphone di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (20/11/2025) di Pengadilan Negeri Batam diwarnai tangis keluarga. 

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Agus Riyadi, petugas Avsec di Bandara Hang Nadim, diduga ikut mengurus jalur penyelundupan 327 unit iPhone yang dibawa dari Singapura. 

Ponsel-ponsel itu disebut berasal dari seseorang bernama Pante (DPO) dan ditujukan untuk Viki di Jakarta.

Pergerakan para pelaku terjadi pada 13 Juli 2025 menjelang malam, di area terminal keberangkatan. 

Jauh sebelum itu, pada 9 Juli 2025, Mutabik menawarkan pekerjaan kepada Agus untuk membantu meloloskan ratusan iPhone

Ajakan itu membuat Agus menarik rekannya, Muhammad Effendi alias Pendi, yang bertugas di shift siang, untuk ikut terlibat.

Dua hari kemudian, 11 Juli 2025, Mutabik mengabarkan melalui Hendriko, barang sudah siap. 

Keesokan harinya, Hendriko mendatangi rumah Agus untuk mengambil rompi Avsec. 

Rompi itu dipakai sebagai akses agar para pembawa koper dapat masuk ke ruang tunggu tanpa pemeriksaan berlapis.

Pada hari penyelundupan, Agus dan Pendi kembali menyusun langkah. 

Mereka mengatur agar lima orang pembawa koper Hendriko, Arbi Hendrik, Dian Syahputra, Iqbal Surya, dan Dimas Kushe Nadi dapat melewati area Walkthrough Metal Detector tanpa hambatan.

Namun pergerakan mereka ternyata terpantau. Petugas X-Ray mencurigai adanya dua koper yang tampak kosong. 

Para petugas lantas mengikuti dua penumpang itu hingga Gate A5 dan melakukan pemeriksaan langsung.

Dari sana didapatkan 167 unit iPhone dalam koper Hendriko, 60 unit iPhone dibawa Dian Syahputra, 44 unit iPhone milik Iqbal Surya, dan 56 unit iPhone dari koper Dimas Kushe Nadi

Total seluruhnya mencapai 327 unit. Selain ponsel, lima rompi Avsec dan koper juga diamankan dan diserahkan ke KPU Bea Cukai Batam.

Dalam sidang sebelumnya, juga terungkap pembagian keuntungan. 

Mutabik mendapat Rp50 ribu dari setiap unit iPhone, sedangkan Agus dan Hendriko menerima Rp10 ribu per unit. 

Sebagian uang dipakai untuk operasional dan pembelian tiket para pembawa barang.

Agus menyatakan sudah dua kali menerima keuntungan dari skema itu, sekitar Rp15 juta, yang ia klaim dipakai untuk biaya pendidikan anaknya. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved