EKSEKUSI RUMAH DI BATAM
Ahli Waris Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu Soal Lelang dan Persidangan, Eksekusi Rumah Tuai Protes
Gebhardt menegaskan rumah di Blok E Nomor 3, yang kini dieksekusi, tidak pernah masuk dalam bundel harta pailit PT Igata Jaya Perdania, sebagaima
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polemik eksekusi rumah yang dihuni sejak 1994 oleh keluarga almarhum Jhonson Napitupulu terus bergulir.
Ahli waris, Gunter Ronaldo Napitupulu dan Gebhardt Napitupulu, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan lelang, panggilan persidangan, maupun surat amaning sebelum tiba-tiba rumah mereka dieksekusi.
Gebhardt menegaskan rumah di Blok E Nomor 3, yang kini dieksekusi, tidak pernah masuk dalam bundel harta pailit PT Igata Jaya Perdania, sebagaimana data yang ia peroleh langsung dari Pengadilan Niaga.
“Di bundel itu jelas tidak ada nama rumah kami. Kami sudah ambil langsung berkasnya dari Pengadilan Niaga. Jadi aset kami bukan bagian dari harta pailit PT Gata Jaya Perdania,” ujar Gebhardt.
Hal lain yang membuat keluarga terkejut adalah cara penyampaian surat eksekusi.
Menurut Gebhardt, surat tersebut baru mereka temukan 20 Mei 2025, dan itu pun hanya digantung di pagar rumah.
“Tidak ada pemanggilan amaning, tidak ada panggilan persidangan. Tiba-tiba surat eksekusi sudah digantung di pagar. Bagaimana pertanggungjawabannya kalau surat saja tidak pernah diterima?” ujarnya.
Keluarga mengaku tidak pernah menghadiri satu pun agenda persidangan karena memang tidak diberi tahu.
Bahkan proses lelang aset, yang seharusnya diberitahukan, juga tidak pernah sampai ke mereka.
Gebhardt menyebut pihaknya tengah mengajukan bantahan atas eksekusi pertama, dan proses tersebut masih berjalan di pengadilan. Namun eksekusi kedua tetap dilakukan.
“Kalau bantahan sedang bersidang, seharusnya tidak boleh ada eksekusi lagi. Prosesnya belum selesai,” tegasnya.
Dia menilai Pengadilan Negeri Batam mengabaikan hak ahli waris. Pasalnya selama ini beberapa kali upaya menemui Ketua PN Batam, Tiwi, disebut tidak mendapat tanggapan hingga eksekusi terjadi.
Keluarga juga menyoroti ketidaksesuaian data luas lahan. Surat eksekusi menyebut luas 400 meter persegi, sementara lahan yang mereka miliki dan tempati sejak puluhan tahun lalu adalah 700 meter persegi.
Menurut Gebhardt, prosedur pengukuran ulang yang seharusnya dilakukan sebelum eksekusi juga tidak pernah dilakukan.
“Namanya eksekusi kan harus ukur ulang. Ini tidak dilakukan. Banyak prosedur yang dilangkahi,” keluhnya.
| Eksekusi Rumah di Batam Sempat Menanas, Polisi Terjunkan 100 Personel di Perumahan Rosedale |
|
|---|
| Eksekusi Rumah di Rosedale Batam, 4 Mobil Lawas hingga Furniture Antik Dibawa Keluar |
|
|---|
| Dua Bersaudara di Batam Berduka, Rumah Warisan Orang Tua di Rosedale Dieksekusi PN |
|
|---|
| Eksekusi Rumah di Rosedale Batam, Pemenang Lelang Menang di Semua Tingkat Pengadilan |
|
|---|
| Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Diiringi Teriakan Ahli Waris: Surat-suratnya Mana? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Eksekusi-Rosedale3.jpg)