Warga Batam ini Gusar, Tanam Mangrove Sejak 2022 Rusak Gegara Penimbunan, Akar Bhumi Surati KLHK

Organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia mengirim surat resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mendesak pemerintah pus

Dok Akar Bhumi Indonesia
MANGROVE DI BATAM - Kerusakan lingkungan akibat penimbunan di hutan mangrove di Kampung Stenggar, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (22/11/2025). 

Hendrik menyebut sekitar 2–3 Hektare ekosistem mangrove telah tertimbun.

Sementara pematangan lahan mencapai 8–10 Hektare. 

Dua alur sungai estuari, Sungai Sabi dan Sungai Perbat hilang akibat penimbunan hutan mangrove di lokasi tersebut.

“Penghilangan alur sungai ini pelanggaran berat. Ia mengubah bentang alam, memutus aliran air, dan memperburuk kondisi bio-ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat setempat,” beber Hendrik.

Lokasi itu disebut berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II.

Ia khawatir kegiatan ini dapat merambah kawasan hutan yang dilindungi.

Selain itu dampak dari penimbunan tersebut masyarakat juga tidak mendapat komunikasi yang baik dari perusahaan. 

Hendrik juga menemukan kerusakan pada padang lamun dan terumbu karang di sekitar lokasi.

“Padang lamun dan karang itu habitat ikan. Jika ditimbun, otomatis ekosistem laut rusak,” jelasnya.

Akar Bhumi Indonesia menilai dugaan pelanggaran terkait aktivitas yang ada di Tanjung Piayu

Di antaranya UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU 5/1990 jo. UU 32/2024 tentang Konservasi SDA Hayati.

PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan, PP 27/2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Akar Bhumi menilai momentum transisi kewenangan berdasarkan PP 25/2025 dan PP 28/2025 tidak boleh dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan ekspansi yang merusak lingkungan.

Hendrik menegaskan kerusakan mangrove yang terjadi memperburuk degradasi lingkungan yang berlangsung selama lima tahun terakhir di Sei Beduk.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved