Sabtu, 25 April 2026

OKNUM POLISI PERAS PENGUSAHA

Propam Polda Kepri Tetap Proses Sidang Etik Iptu TSH Meski Korban Cabut Laporan

Propam Polda Kepri siapkan pelaksanaan sidang kode etik TSH. Saat ini sidang itu belum dapat digelar, terkendala administrasi dari pihak korban.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Bereslumbantobing/TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
BERI KETERANGAN - Kabid Propam Polda Keprii, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto beri keterangan terkait perkembangan kasus seret Iptu TSH 

Ringkasan Berita:
  • Propam Polda Kepri tetap proses sidang kode etik terhadap Iptu TSH meski korban telah cabut laporan dugaan pemerasan
  • Sidang etik belum digelar, Propam masih tunggu kelengkapan administrasi
  • Propam menegaskan pencabutan laporan tidak menghentikan proses etik karena pelanggaran dinilai telah mencoreng nama baik institusi Polri
  • Meski uang dugaan pemerasan telah dikembalikan dan Iptu TSH kembali bertugas, proses sidang etik dipastikan tetap berjalan


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Kasus dugaan pemerasan yang menyeret Iptu TSH, anggota Ditresnarkoba Polda Kepri hingga kini masih dalam tahap penanganan internal di Propam Polri. 

Oknum polisi di Batam itu sebelumnya terlibat pemerasan terhadap warga Batam, Budianto Jawari, dengan modus penggerebekan narkoba, pada Oktober 2025 lalu.

Propam sedang menyiapkan pelaksanaan sidang kode etik TSH. Saat ini sidang itu belum dapat digelar, lantaran terkendala administrasi dari pihak korban.

Korban diketahui telah mencabut laporan ke Propam beberapa waktu lalu. 

Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniayanto, mengatakan pencabutan laporan tidak menghentikan proses penegakan kode etik.

Namun, untuk melanjutkan ke tahap sidang, Propam masih menunggu surat pernyataan resmi dari korban.

“Laporan memang sudah dicabut, tetapi untuk kepentingan sidang kode etik, korban tetap harus membuat surat pernyataan. Sampai saat ini surat tersebut belum kami terima,” ungkap Eddwi, Selasa (13/1/2026).

Menurut Eddwi, perkara etik bersifat internal dan berdiri sendiri, sehingga tidak bergantung pada kelanjutan laporan pidana.

Karena itu, Propam tetap memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Iptu TSH, karena sudah mencoret nama baik institusi.

Propam, lanjut dia, telah meminta korban menyampaikan surat pernyataan, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum.

Namun hingga kini, kelengkapan administrasi tersebut belum dipenuhi.

“Korban memiliki kuasa hukum. Kami sudah meminta agar surat itu disampaikan, tetapi belum juga kami terima. Padahal itu menjadi dasar untuk melanjutkan ke sidang kode etik,” ujarnya.

Eddwi menegaskan, apabila korban berhalangan hadir dalam pemeriksaan, penyampaian surat pernyataan melalui kuasa hukum tetap dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk melanjutkan perkara etik.

“Sidang kode etik pasti tetap berjalan. Ini hanya menunggu kelengkapan administrasi,” tegasnya.

Sementara itu, terkait status terperiksa, Eddwi menyebutkan bahwa Iptu TSH saat ini telah kembali bertugas sambil menunggu jadwal sidang etik.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved