Rabu, 6 Mei 2026

KAPAL MT ARMAN 114 VIRAL

Belum Penuhi Syarat Perizinan, Proses Lelang MT Arman 114 Ditahan Sementara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa badan usaha yang ingin terlibat dalam

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Kapal supertanker MT Arman 114 tertambat di Perairan Batuampar, Kota Batam, Jumat (11/7/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Proses penjelasan sebelum lelang (aanwijzing) kapal MT Arman 114 beserta muatan light crude oil belum bisa dilanjutkan. Penyebabnya, perusahaan-perusahaan yang hadir sebagai peserta tidak memenuhi persyaratan perizinan di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa badan usaha yang ingin terlibat dalam pengelolaan maupun transaksi minyak bumi wajib mengantongi dua izin utama.

“Kedua izin itu bersifat wajib, yakni izin pengelolaan minyak bumi dan izin usaha niaga minyak bumi. Tanpa izin tersebut, perusahaan tidak dapat mengikuti proses lelang,” ujar Priandi, Jumat (23/1/2026).

Dalam pelaksanaan aanwijzing yang digelar di Kantor Kejari Batam, tercatat ada tiga perusahaan yang hadir, yakni PT Patra Andalas Sukses, PT Patra Andalas Sukses, dan PT Adi Cipta Energi. Namun setelah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, seluruh peserta dinyatakan belum memenuhi ketentuan.

Priandi menjelaskan, ada perusahaan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan izin, sementara perusahaan lainnya tidak dapat membuktikan kepemilikan izin secara jelas sesuai aturan yang berlaku di sektor migas.

“Karena syarat utama tidak terpenuhi, proses ini tidak memiliki kelanjutan,” tegasnya.

Baca juga: Kapal Tanker MT Arman 114 di Batam Kembali Dilelang, Nilai Limitnya Rp1,1 Triliun

Aanwijzing ini merupakan bagian dari persiapan lelang eksekusi kedua atas barang rampasan negara berupa satu unit kapal MT Arman 114 beserta muatannya sebanyak 166.975,36 metrik ton light crude oil.

Aset tersebut dirampas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tertanggal 10 Juli 2024, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Kegiatan aanwijzing dipimpin langsung Kepala Pusat Penyelesaian Aset Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Sofyan Selle, dan diterima Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Samandohar Munthe.

Sejumlah instansi juga hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Ditjen Migas Kementerian ESDM, KSOP Tanjungpinang, penilai pemerintah, serta perwakilan perusahaan peserta lelang.

Untuk lelang aset tersebut, panitia telah menetapkan nilai limit sebesar Rp 1,174 triliun dengan uang jaminan Rp 118 miliar. Berdasarkan data panitia, terdapat dua perusahaan yang tercatat sebagai pendaftar lelang.(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved