Pajak Properti Jadi Pilar PAD Batam, PBB-P2 dan BPHTB Sumbang Rp774 Miliar pada 2025
Kota Batam menunjukkan penguatan struktur fiskal sepanjang Tahun 2025 melalui optimalisasi sektor pajak daerah, khususnya dari pajak properti
Penulis: Renhard Patrecia Sibagariang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kota Batam menunjukkan penguatan struktur fiskal sepanjang 2025 melalui optimalisasi sektor pajak daerah.
Realisasi pajak daerah Batam di tahun itu tercatat mencapai Rp1.883.232.465.615,80, atau sekitar 83 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam sebesar Rp2.253.055.099.095,44.
Di dalam struktur tersebut, sektor pajak berbasis properti memegang peranan penting. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara kumulatif menyumbang Rp774.168.858.671,00 terhadap PAD.
Rinciannya terdiri atas:
- PBB-P2: Rp233.608.992.080
- BPHTB: Rp540.559.866.591
Kontribusi ini menegaskan bahwa sektor properti dan transaksi pertanahan menjadi salah satu pilar utama dalam menopang kemandirian fiskal daerah.
Sebagai bagian dari keseluruhan penerimaan pajak, kontribusi tersebut juga didukung oleh komponen lain seperti Pajak Daerah Lainnya serta opsen PKB dan opsen BBNKB.
Indikator Pertumbuhan Properti dan Investasi
PBB-P2 merefleksikan kepemilikan aset berupa tanah dan bangunan, sementara BPHTB berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi melalui transaksi jual beli, hibah, waris, maupun bentuk peralihan hak lainnya.
Di Kota Batam, perkembangan kawasan permukiman, investasi properti, serta pembangunan infrastruktur turut mendorong peningkatan penerimaan dari kedua jenis pajak tersebut. Dengan demikian, PBB-P2 dan BPHTB tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah, tetapi juga menjadi indikator dinamika investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal.
Sebagai kawasan strategis nasional, Batam memiliki daya tarik investasi yang terus meningkat, khususnya pada sektor industri, perdagangan, dan properti yang berkembang secara berkelanjutan.
Jatuh Tempo dan Kepatuhan Wajib Pajak
Pemerintah Kota Batam mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan kewajiban pembayaran pajak, khususnya PBB-P2.
Jatuh tempo PBB-P2 Tahun 2026: 31 Agustus 2026
Kepatuhan dalam pembayaran pajak menjadi faktor penting dalam menjaga kesinambungan penerimaan daerah, mendukung pembiayaan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Layanan Digital Semakin Mudah dan Terintegrasi
Sebagai bagian dari transformasi digital, Badan Pendapatan Daerah Kota Batam (Bapenda) menghadirkan layanan pajak daerah berbasis elektronik yang dapat diakses melalui: https://sibijak.batam.go.id
Melalui sistem ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran dan pengurusan pajak secara praktis, cepat, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Digitalisasi layanan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pajak daerah yang modern, akuntabel, dan berbasis data.
Penguatan Layanan dan Sinergi Lintas Instansi
| Walikota Amsakar Tunaikan Ibadah Haji, Li Claudia Akan Pimpin Kota Batam Selama 40 Hari |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Kepri dari BMKG Hang Nadim Batam Hari Ini Selasa 21 April 2026 |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Pompong Mati Mesin, 2 Nelayan Anambas Terombang-ambing di Laut |
|
|---|
| Warga Sekupang Menjerit, Bau Menyengat Diduga dari PT Hong Yuan Bikin Sesak Napas Tiap Malam |
|
|---|
| Aksi Penendangan di Batam Picu Kemarahan Polisi, Ratusan Motor Brong Disikat Satlantas Barelang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/BERITA-Pajak-Properti.jpg)