Kamis, 23 April 2026

PARKIR DI BATAM

Gunakan Bahu Jalan Jadi Parkir Karyawan, DPRD Batam Panggil Manajemen PT Panasonic dan Dishub Batam

Komisi III DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan Kot

TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PARKIR DI BATAM - Komisi III DPRD Batam saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan Kota Batam terkait penggunaan bahu Jalan Laksamana Bintan sebagai area parkir karyawan.RDP di gelar di ruang rapat Komisi III, Rabu (1/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPRD Batam memanggil perwakilan manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dishub Batam untuk rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (1/4/2026).
  • Rapat terkait penggunaan bahu jalan Laksamana Bintan, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota yang digunakan sebagai area parkir karyawan.
  • DPRD Batam sebelumnya sudah sidak pada Kamis (12/3/2026). Beri waktu kepada perusahaan agar setelah Idulfitri tidak ada lagi kendaraan yang parkir di sana.

 


TRIBUNBATAM.id, BATAM
- Komisi III DPRD Batam rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen PT Panasonic Industrial Devices Batam dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam terkait penggunaan bahu Jalan Laksamana Bintan sebagai area parkir karyawan.

Praktik tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di kawasan industri tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Suryanto memimpin rapat dengar pendapat tersebut, didampingi Ketua Komisi III, Muhammad Rudi; Wakil Ketua, Arlon Veristo serta anggota Siti Nurlaila di ruang rapat Komisi III, Rabu (1/4/2026).

Mereka menyoroti kondisi bahu jalan yang dipadati kendaraan karyawan sehingga ruas jalan menjadi sempit.

Padahal jalur tersebut merupakan akses utama dengan lalu lintas yang padat setiap hari.

Komisi III DPRD Batam menilai parkir di bahu jalan tidak hanya melanggar ketertiban lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan. 

Selain itu, kondisi tersebut dinilai merusak estetika kota dan juga kawasan industri yang seharusnya tertata rapi.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo secara tegas meminta penjelasan dari Dishub mengenai legalitas serta besaran pungutan parkir yang disebut-sebut terjadi di lokasi tersebut. 

Arlon  juga mempertanyakan adanya informasi bahwa oknum UPT Parkir membawa-bawa nama anggota DPRD untuk menguasai titik parkir tertentu.

Baca juga: Komisi III DPRD Batam Ultimatum PT Panasonic, Minta Hentikan Parkir di Bahu Jalan Laksmana Bintan

“Kalau benar ada yang mengatasnamakan anggota Komisi III DPRD untuk mengelola parkir, itu tidak bisa ditoleransi. Kami ingin semuanya transparan, termasuk berapa pendapatan yang masuk dari parkir di sana,” tegas Arlon.

Arlon mengaku telah inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi sebelumnya dan meminta agar parkir di bahu jalan dihentikan. 

Namun menurutnya, praktik tersebut masih terus berlangsung.

Hal ini membuat para legislator menilai Dishub tidak menghargai fungsi pengawasan DPRD.

Arlon juga menyayangkan langkah Dishub yang kembali mengirimkan surat ke perusahaan tanpa berkoordinasi dengan DPRD setelah sidak dilakukan. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved