Rabu, 6 Mei 2026

Imigrasi Batam Amankan 6 WNA Selama Maret Hingga April 2026, Warga Negara China Paling Banyak

Imigrasi Batam amankan 6 WNA sejak Maret hingga April 2026 melalui Operasi Wira Waspada. Warga negara China terbanyak.

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
IMIGRASI BATAM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra dan Kabid Penindakan mengangkat dokumen keimigrasian milik 6 warga negara asing (WNA) yang melanggar keimigrasian, Senin (13/4/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan intensif yang digelar sepanjang Maret hingga April 2026. 

Dari jumlah itu, lima orang merupakan warga negara China dan satu lainnya warga negara Malaysia

Mereka diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian, terutama penyalahgunaan izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Khusus Batam, Wahyu Eka Putra menjelaskan, penindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan rutin yang diperkuat melalui Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan secara nasional.

“Dalam periode itu, petugas kami mengamankan dan memeriksa enam WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Indikasi awal menunjukkan adanya penyalahgunaan izin tinggal,” ujar Wahyu saat ungkap kasus di aula Kanim Batam, Senin (13/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia para WNA itu diduga menggunakan izin tinggal kunjungan.

Seperti visa on arrival (VoA), namun melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Contohnya, ada yang masuk menggunakan visa kunjungan, tetapi diduga bekerja sebagai tenaga konstruksi di kawasan industri. Ada juga yang berperan sebagai pelatih atau trainer olahraga tanpa izin dan sertifikasi resmi,” jelas Wahyu.

Praktik ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 yang mengatur sanksi bagi penyalahgunaan izin tinggal.

Beberapa WNA diamankan di kawasan industri di Batam, termasuk di Kecamatan Sagulung dan sekitarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas kerja yang dilakukan oleh WNA tanpa dokumen izin kerja yang sah.

Selain itu, dua WNA asal China yang diamankan sebelumnya pada Maret 2026 juga diduga melakukan pelanggaran serupa.

Mereka ditemukan berada di area proyek industri dan terlibat dalam aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

Seluruh WNA yang diamankan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Batam. Ia menegaskan sanksi tegas akan diberikan jika terbukti melanggar.

“Kemungkinan besar terhadap yang bersangkutan akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi,” tegas Wahyu.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved