Jumat, 8 Mei 2026

Perkuat Pencegahan Terorisme, BNPT dan Densus Dorong Pembentukan RAD PE di Perbatasan

Penguatan implementasi dilakukan lantaran Kepri memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan Internasional.

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
POLDA KEPRI - Perkuat implementasi Perpres 8 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Terorisme, BNPT dan Densus buat forum dialog bersama kepala daerah dan perangkat OPD serta akademisi di Batam, Kamis (7/5/2026). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Densus 88 anti teror Polri memperkuat implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029 di Batam, Kamis (7/5).

Penguatan implementasi dilakukan lantaran Kepri memiliki posisi strategis sebagai wilayah perbatasan internasional

Kegiatan itu didukung Pemerintah Amerika Serikat melalui International Criminal Investigative Training Assistance Program (ICITAP) itu dihadiri kepala daerah, perangkat OPD provinsi dan akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil.

Forum tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam mendorong penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAD PE) yang disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kerawanan masing-masing daerah.

Plt Deputi Bidang Kerja Sama Internasional BNPT, Dionnisius Elvan Swasono, menegaskan pentingnya penyamaan persepsi antarinstansi dalam mengimplementasikan Perpres Nomor 8 Tahun 2026 secara konkret di daerah.

“RAD PE harus disusun secara kontekstual berdasarkan karakteristik wilayah, tingkat kerentanan, dan kebutuhan di lapangan melalui penilaian risiko yang melibatkan OPD, tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, hingga akademisi,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan berbasis lokal menjadi strategi penting dalam mencegah berkembangnya paham ekstremisme sebelum mengarah pada aksi terorisme.

Perpres Nomor 8 Tahun 2026 sendiri merupakan kelanjutan dari Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) periode 2020–2024. Regulasi tersebut menjadi payung hukum pemerintah dalam memperkuat koordinasi nasional guna mencegah tumbuhnya ideologi kekerasan dan terorisme.

Dalam forum tersebut, Densus 88 Anti-Teror Polri mengingatkan ancaman ekstremisme berbasis kekerasan masih menjadi perhatian serius, termasuk di wilayah perbatasan Kepri.

Mewakili Kadensus 88 AT Polri, Kombes Pol Maendra Eka Wardhana menjelaskan ekstremisme berbasis kekerasan merupakan proses yang harus dicegah sejak dini, mulai dari munculnya intoleransi dan ujaran kebencian hingga potensi aksi teror.

“Pencegahan harus dimulai dari hulu, yaitu intoleransi dan kebencian, sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan dan terorisme,” katanya.

Sementara itu, Kepala Satgaswil Densus 88 AT Polri Kepulauan Riau, Kombes Pol Faisal Syahroni, mengungkapkan pihaknya masih memantau aktivitas sejumlah jaringan teroris yang terindikasi aktif di wilayah Kepri.

Ia juga menyoroti meningkatnya risiko radikalisasi di tengah masyarakat, termasuk yang menyasar kelompok anak dan generasi muda melalui ruang digital.

“Radikalisasi tidak hanya menyasar kelompok tertentu, tetapi juga anak-anak dan generasi muda. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Muhamad Iksan, menyatakan pembentukan RAD PE menjadi kebutuhan mendesak mengingat posisi geografis Kepri yang berbatasan langsung dengan negara tetangga dan menjadi wilayah lalu lintas internasional.

Menurutnya, stabilitas keamanan dan kohesi sosial masyarakat harus dijaga agar Kepri tidak menjadi ruang berkembangnya paham ekstremisme.

“Kepri memiliki posisi strategis sebagai daerah perbatasan. Karena itu, penguatan koordinasi pencegahan ekstremisme menjadi sangat penting,” ujarnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved