SAMPAH DI BATAM
DPRD Batam Respons Perubahan Perda Sampah, Amsakar Achmad Apresiasi Dukungan Legislatif
Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam melanjutkan tahapan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang penge
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Batam melanjutkan tahapan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah melalui rapat paripurna, Jumat (8/5/2026).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budiyanto dan Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda.
Sebanyak 40 dari total 50 anggota dewan hadir, sehingga sidang dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Kamaluddin menegaskan agenda paripurna kali ini merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan Ranperda, yakni mendengarkan tanggapan atau jawaban Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah penyampaian Ranperda dan pandangan umum fraksi, maka tahapan berikutnya adalah tanggapan Wali Kota sebelum masuk pembahasan lebih lanjut,” kata Kamaluddin.
Wali kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap usulan perubahan Perda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD melalui fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan umum terhadap perubahan Perda ini,” ucapnya.
Secara umum seluruh fraksi mendukung agar Ranperda tentang pengelolaan sampah ini dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan sejumlah catatan strategis.
Walikota Batam menjelaskan, perubahan Perda ini diarahkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan.
Salah satu fokus utamanya adalah pengurangan sampah dari sumber, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular.
“Ke depan, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat dan dunia usaha secara aktif,” sebutnya.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, Pemko Batam sepakat bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir.
Serta mendorong keterlibatan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sementara itu, terkait pandangan Fraksi Gerindra, Amsakar Achmad menekankan pentingnya edukasi sejak dini dan penguatan gerakan 3R (reduce, reuse, recycle) melalui kolaborasi dengan sekolah dan masyarakat.
Pemko Batam juga berkomitmen meningkatkan sarana dan prasarana persampahan, termasuk penyediaan tempat sampah tertutup di titik-titik strategis.
Adapun menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan dan menerapkan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggaran pengelolaan sampah, baik oleh individu maupun pelaku usaha.
Selain itu, usulan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah dari Fraksi Golkar turut menjadi perhatian.
Pemko Batam memastikan bahwa penerapan teknologi akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kajian yang matang untuk menghindari risiko.
“Pembiayaan juga akan dioptimalkan melalui berbagai skema, termasuk kerja sama dengan pihak swasta dan investasi,” tambahnya.
Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kerja sama dengan pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Amsakar menegaskan bahwa seluruh proses akan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta menjunjung keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, fraksi Hanura, PSI, dan PKN mendorong peningkatan kualitas layanan persampahan, termasuk penyesuaian tarif dan penguatan sistem pengangkutan serta pengolahan.
Menutup penyampaiannya, Amsakar Achmad kembali menegaskan komitmen Pemko Batam untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian penting dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Sementara sebelum menutup rapat paripurna tersebut DPRD Kota Batam langsung melakukan pembentukan panitia khusus Ranperda persampahan.
Dimana dalam kesempatan tersebut disekapakati ketua Pansus yakni Muhammda Rudi dan wakil Ketua Biyanto.
Perubahan Perda Sampah di DPRD Batam (Revisi Perda No. 11 Tahun 2013) yang sedang digulirkan fokus pada penanganan darurat sampah harian mencapai 1.300 ton.
Berikut adalah poin-poin utama dalam rancangan perubahan Perda tersebut:
- Penerapan Teknologi Modern: Mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, termasuk mengonversi sampah menjadi energi (waste-to-energy) atau bahan bakar alternatif, mengingat terbatasnya kapasitas dan lahan pembuangan.
- Pengelolaan Sampah Terpadu: Penguatan peran pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan dari hulu hingga hilir.
- Transformasi Paradigma: Pergeseran pengelolaan sampah dari sekadar kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan dan penanganan aktif.
- Peningkatan Partisipasi: Mengatur partisipasi masyarakat dan dunia usaha yang lebih ketat dalam pengurangan, pemilahan, dan daur ulang sampah.
- Harmonisasi Aturan: Menyesuaikan regulasi daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
| DLH Batam Bikin TPS di Tiap Perumahan, Angkut Sampah Bisa Lebih Cepat |
|
|---|
| Gerak Cepat DLH Batam, Tuntaskan Tumpukan Sampah di Kawasan Horizon dalam Sepekan |
|
|---|
| Batam Hasilkan 1.300 Ton Sampah per Hari, Pemko Ajukan Revisi Perda Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Wacana DLH Batam Rancang TPS di Tiap Perumahan, Targetkan Sampah Terangkut Setiap Hari |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Batam Kumpulkan Pengelola Pasar, Fokus Benahi Masalah Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Perubahan-perda-persampahan-paripurna.jpg)