Selasa, 12 Mei 2026

RAZIA DI BATAM

Razia Gabungan di Batam Sasar Kendaraan Mati KIR, Banyak Kendaraan Terjaring

Seluruh kendaraan diarahkan masuk ke jalur lambat dan halaman Kantor Dishub untuk menjalani pemeriksaan.

Tayang:
TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
RAZIA DI BATAM - Petugas gabungan saat razia kendaraan di depan kantor Dishub Batam, Senin (11/5/2026) sore. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Razia gabungan yang digelar di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Jalan Sudirman, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (11/5/2026) sore . 

Operasi penegakan hukum yang melibatkan sejumlah instansi itu menjaring banyak kendaraan yang melakukan pelanggaran administrasi maupun keselamatan berkendara.

Petugas gabungan dari Dishub Kota Batam, BPTD Kepri, Satlantas Polresta Barelang, Bapenda Provinsi Kepri, Bapenda Kota Batam, hingga Jasa Raharja menghentikan kendaraan roda dua, roda empat, bahkan angkutan barang yang melintas. 

Seluruh kendaraan diarahkan masuk ke jalur lambat dan halaman Kantor Dishub untuk menjalani pemeriksaan.

Suasana razia sempat memanas saat sejumlah pengendara dan sopir angkutan barang terlihat menolak diperiksa.

Bahkan, beberapa di antaranya sempat berdebat dan melawan petugas dengan harapan bisa lolos dari pemeriksaan.

 

RAZIA DI BATAM - Petugas turut memeriksa kendaraan yang belum melakukan uji KIR depan kantor Dishub Batam, Senin (11/5/2026).
RAZIA DI BATAM - Petugas turut memeriksa kendaraan yang belum melakukan uji KIR depan kantor Dishub Batam, Senin (11/5/2026). (TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)

 

Namun, aparat gabungan membuat para pelanggar akhirnya tak berkutik. Kendaraan yang diketahui mati uji KIR, menunggak pajak. 

Hingga melanggar aturan dimensi kendaraan langsung diamankan dan diparkir berjajar di halaman Kantor Dishub Batam.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kepri, Dini Kusumahati mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas di Kota Batam.

“Pada 11 Mei 2026 ini kami bersama instansi terkait melaksanakan penegakan hukum terhadap kendaraan-kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran. Salah satunya terkait aspek keselamatan lalu lintas,” ujarnya.

Menurut Dini, operasi gabungan tersebut juga menjadi bagian dari target mewujudkan zero fatality atau nol kecelakaan fatal pada tahun 2027.

Ia menjelaskan, selama ini pemerintah tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga langkah preventif melalui sosialisasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat, termasuk menghadirkan Samsat Keliling di lokasi razia.

Dalam pemeriksaan kendaraan angkutan barang, petugas turut memeriksa kendaraan yang belum melakukan uji KIR serta kendaraan yang mengalami pelanggaran dimensi.

Selain itu, BPTD juga mulai memasang alat pemantul cahaya pada kendaraan angkutan barang guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya pada malam hari.

“Alat pemantul cahaya ini wajib dipasang pada kendaraan angkutan barang. Fungsinya sebagai penanda saat kendaraan berada di jalan gelap agar dapat terlihat oleh pengendara lain,” jelas Dini.

Menurutnya, langkah tersebut penting karena tingkat fatalitas kecelakaan di Batam terus mengalami peningkatan.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Kepri, Rika, mengungkapkan angka santunan kecelakaan lalu lintas di Batam mengalami peningkatan signifikan sepanjang 2026.

“Data hingga April 2026 menunjukkan peningkatan santunan kecelakaan mencapai 60 persen dibandingkan tahun 2025,” katanya.

Ia menyebutkan, tren korban kecelakaan kini mengalami pergeseran. Jika sebelumnya didominasi korban meninggal dunia, kini jumlah korban luka-luka jauh lebih tinggi.

“Korban luka-luka sekarang lebih banyak dibandingkan korban meninggal dunia,” tambahnya.

Sekretaris Dishub Kota Batam, Edward Sahat Purba, mengatakan razia gabungan tersebut dilakukan secara rutin dan terintegrasi bersama berbagai instansi.

Dalam razia itu, petugas tidak hanya memeriksa kendaraan umum dan angkutan barang, tetapi juga kendaraan roda dua terkait kepatuhan pembayaran pajak.

“Kami berencana mengolaborasikan pengujian kendaraan dengan kepatuhan pajak. Jadi ke depan, kendaraan yang melakukan uji KIR juga harus dipastikan pajaknya aktif,” ujarnya.

Edward menyebutkan, Dishub Batam menargetkan pelaksanaan razia gabungan sebanyak 16 kali dalam setahun bersama BPTD, Bapenda, Satlantas, dan Jasa Raharja.

Ia juga mengingatkan bahwa layanan uji KIR saat ini sudah gratis sehingga tidak ada alasan bagi pemilik kendaraan angkutan untuk mengabaikan kewajiban tersebut.

“Kalau kendaraan sesuai aturan tentu tidak kami persulit. Tapi kalau over dimensi dan melanggar ketentuan keselamatan, tentu akan kami tindak,” tegasnya.

Sementara Kepala Samsat Batam Center, Patrick menyebut pelaksanaan kegiata razia selain pemeriksaan dokumen kendaraan juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak dari objek kendaraan bermotor. 

"Razia ini juga digelar secara bersama-sama untuk meningkatkan pendapatan opsen pajak. Kendaraan yang menunggak pajak, langsung kita jemput bola, kami siapkan layanan pembayaran di lokasi," katanya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved