Rabu, 3 Juni 2026

KEPRI TERKINI

Suami Terjerat Kasus Mafia BBM Subsidi, Ibu Hamil dan Lima Anaknya Datangi Polda Kepri

Ditemani para anaknya, ia menunggu dengan tatapan kosong ke arah bangunan tempat suami mereka diperiksa penyidik.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
Wanita hamil bersama empat anaknya memasuki gedung Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menemui sang ayah, Selasa (2/6). 

Ketiganya diamankan saat diduga hendak melangsir BBM subsidi yang telah ditampung dalam puluhan jerigen untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer maupun kawasan industri dengan harga non-subsidi.

Penangkapan berlangsung setelah petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas para pelaku. Polisi membuntuti kendaraan yang digunakan, mulai dari mobil pikap hingga truk pengangkut BBM. Begitu para tersangka keluar dari area SPBU dan menuju lokasi distribusi, petugas langsung melakukan penyergapan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester, mengungkapkan para tersangka menggunakan surat rekomendasi yang diterbitkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk memperoleh BBM subsidi di sejumlah SPBU.

"Modus mereka melangsir BBM subsidi dengan membawa surat rekomendasi dari Disperindag untuk mengisi di SPBU Tamiang dan SPBU Sei Harapan, Sekupang," ujar Silvester saat pengungkapan kasus beberapa waktu lalu.

Dari hasil penyelidikan, polisi menduga praktik tersebut bukan pertama kali dilakukan. BBM subsidi yang dibeli kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke kawasan industri guna memperoleh keuntungan dari selisih harga.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 44 jerigen berisi sekitar 1.452 liter BBM subsidi yang diduga akan didistribusikan secara ilegal.

"Keuntungan diperoleh dari margin penjualan BBM subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga industri," kata Silvester.

Polda Kepri juga masih mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan surat rekomendasi yang digunakan para tersangka untuk memperoleh BBM subsidi. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan dokumen tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved