KORUPSI DI LINGGA

Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Terdiam saat Jaksa Bawa ke Lapas Dabo Singkep

Kejari Lingga menjebloskan Dy, tersangka korupsi proyek Jembatan di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kepri ke Lapas Dabo Singkep.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/istimewa - Ino
TERSANGKA KORUPSI DI LINGGA -Dy, tersangka korupsi proyek Jembatan di Desa Marok Kecil saat keluar dari Kejari Lingga, Kamis (11/9/2025). Kejari Lingga menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Sehingga pihaknya langsung menyelidikinya.

Hingga saat ini menetapkan dua tersangka.

Amriyata menerangkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) melaksanakan pembangunan jembatan Marok Kecil bermula pada tahun 2022.

Dalam pelaksanaannya, Dy melaksanakan sebagian besar atau seluruh item proyek tersebut.

Padahal, Dy merupakan pihak yang tidak memiliki kapasitas atau wewenang dalam kontrak proyek jembatan ini.

Hingga akhirnya, perbuatan tersangka Dy diketahui oleh tersangka Yr dan PPK kegiatan.

"Namun hingga pelaksanaan selesai, tidak ada tindakan Yr dan PPK untuk mencegah tindakan Dy," ungkap Amriyata.

Hal yang sama pada 2023, Dy masih saja mengerjakan proyek pembangunan tersebut, yang bukan merupakan kapasitasnya.

Yr dan PPK masih diam, tidak ada tindakan pencegahan terhadap perbuatan salah dari Dy.

Hingga pada 2024, pembangunan Jembatan Marok Kecil dengan pemenang tender pelaksana, yakni CV AQJ dengan direktur Mn.

Meski begitu, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap dikerjakan tersangka Dy. 

"Meski begitu , Yr dan PPK PUTR Lingga masih tetap membiarkan tindakan DY tersebut," terangnya.

Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, perbuatan tersangka Dy dan Yr bertentangan dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 12 Tahun 2021.

Perbuatan DY, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama Yr, telah mengakibatkan ketidaksesuaian volume dan mutu pada pekerjaan terpasang.

Mengenai kerugian Negara, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved