KORUPSI DI LINGGA

Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Terdiam saat Jaksa Bawa ke Lapas Dabo Singkep

Kejari Lingga menjebloskan Dy, tersangka korupsi proyek Jembatan di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kepri ke Lapas Dabo Singkep.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/istimewa - Ino
TERSANGKA KORUPSI DI LINGGA -Dy, tersangka korupsi proyek Jembatan di Desa Marok Kecil saat keluar dari Kejari Lingga, Kamis (11/9/2025). Kejari Lingga menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). 

Ditanya terkait dugaan tersangka baru, pihaknya saat ini masih mengembangkan perkara korupsi di Lingga ini.

"Kami masih mencari alat-alat bukti, untuk melakukan pengembangan jika memang ada potensi tersangka baru," imbuhnya.

Adapun ‎Tersangka YR dan DY disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved