KORUPSI DI LINGGA
Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Terdiam saat Jaksa Bawa ke Lapas Dabo Singkep
Kejari Lingga menjebloskan Dy, tersangka korupsi proyek Jembatan di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, Kepri ke Lapas Dabo Singkep.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/istimewa - Ino
TERSANGKA KORUPSI DI LINGGA -Dy, tersangka korupsi proyek Jembatan di Desa Marok Kecil saat keluar dari Kejari Lingga, Kamis (11/9/2025). Kejari Lingga menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Ditanya terkait dugaan tersangka baru, pihaknya saat ini masih mengembangkan perkara korupsi di Lingga ini.
"Kami masih mencari alat-alat bukti, untuk melakukan pengembangan jika memang ada potensi tersangka baru," imbuhnya.
Adapun Tersangka YR dan DY disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Berita Terkait: #KORUPSI DI LINGGA
| Kejari Lingga Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil, Satu Orang PNS |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Bertambah, Kejari Lingga Tahan Kabid Dinas PUTR |
|
|---|
| Kejari Lingga Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil, Jaksa Bakal Panggil PPK Dinas PUTR |
|
|---|
| Tersangka Baru Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga, Jaksa Tahan Direktur CV Pemenang Tender |
|
|---|
| Kejari Lingga Jebloskan Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil ke Lapas, Dy Sempat Mengeluh Sakit |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.