2 Pengguna Sabu yang Diamankan Satresnarkoba Polres Lingga Dikirim ke BNN Batam, Ini Alasannya

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Mairi Nandarson
Tribunbatam.id/Dok. Polres Lingga
DIBAWA KE BNN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Marok Tua, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Keduanya dibawa ke BNN Batam, Senin (15/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria berinisial A dan I diamankan petugas usai diduga terlibat dalam konsumsi narkoba jenis sabu di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Jumat (12/9/2025).

Kasatresnarkoba Polres Lingga, Iptu Thomas Harison, menerangkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas tidak biasa di salah satu kampung di desa tersebut.

Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung turun melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah milik A.

"Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk mengisap sabu, termasuk bong dan pipet kaca," ungkap Iptu Thomas Harison, saat dikonfirmasi Tribunbatam.id, Rabu (17/9/2025).

Dalam pemeriksaan awal, A mengakui telah memperoleh sabu dari luar Kabupaten Lingga.

Ia menyebutkan dirinya bersama beberapa rekannya, termasuk R, I, dan B, sempat melakukan perjalanan ke luar daerah menggunakan kapal pancung.

Di sana, mereka bertemu seseorang berinisial MD, yang kemudian menjadi perantara pembelian sabu.

Usai mendapatkan barang haram tersebut, kelompok ini mengonsumsinya bersama-sama oleh A, MD, dan BM, sebelum kembali ke Lingga 

Dalam perjalanan pulang, mereka juga mengangkut penumpang tambahan berinisial HN.

Narkoba di Marok Tua Lingga
DIBAWA KE BNN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Marok Tua, Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Potret salah satunya saat hendak dibawa ke BNN Batam, Senin (15/9/2025).

Kemudian, sekitar pukul 00.20 WIB, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan saudara I saat tengah tertidur di atas kapal pancung milik R. 

Meski tidak ditemukan sabu saat itu, petugas mendapati dua sumbu mancis dan satu pipet kaca pirex di sekitar kapal. 

Barang-barang tersebut diakui sebagai milik I dan biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung Amfetamin dan Metamfetamin, yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolres Lingga untuk pemeriksaan lebih lanjut."

"Selanjutnya, pada Senin (15/9/2025), keduanya dikirim ke BNN Kota Batam guna menjalani proses asesmen terpadu (TAT) bersama tim dari BNN," kata Iptu Thomas.

Hasil asesmen menyatakan A alias R (42) dan I.K alias IN (28) direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, melalui Kasat Narkoba ini, menyatakan pihaknya terus berupaya memperkuat pengawasan, terutama di wilayah perairan yang rentan menjadi jalur masuk narkoba.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar."

"Peran serta aktif warga sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegas IPTU Thomas Harison.

Pihaknya juga menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang telah memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa segera ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas di masyarakat.

( tribunbatam.id/febriyuanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved