KORUPSI DI LINGGA

Kejari Lingga Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil, Satu Orang PNS

Kejari Lingga telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Marok Kecil, Singkep Selatan, Lingga, Provinsi Kepri.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
TERSANGKA KORUPSI DI LINGGA - Empat tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Tim Kejari Lingga telah menahan keempatnya. Jaksa juga mengungkap peran mereka dalam korupsi di Lingga ini. 

Atas perbuatan tersangka, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, telah mengakibatkan ketidaksesuaian volume dan mutu pada pekerjaan terpasang.

"Untuk kerugian Negara, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.

Terhadap para tersangka akan dikenakan jeratan hukum sesuai hukum dan aturan yang berlaku.

‎Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi, Ahli, dokumen surat serta barang bukti yang diperoleh.

Para disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Untuk kepentingan penyidikan, keempat dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved