KORUPSI DI LINGGA
Kejari Lingga Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil, Satu Orang PNS
Kejari Lingga telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Marok Kecil, Singkep Selatan, Lingga, Provinsi Kepri.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Atas perbuatan tersangka, baik dilakukan sendiri maupun bersama-sama, telah mengakibatkan ketidaksesuaian volume dan mutu pada pekerjaan terpasang.
"Untuk kerugian Negara, masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya.
Terhadap para tersangka akan dikenakan jeratan hukum sesuai hukum dan aturan yang berlaku.
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi, Ahli, dokumen surat serta barang bukti yang diperoleh.
Para disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
| Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Bertambah, Kejari Lingga Tahan Kabid Dinas PUTR |
|
|---|
| Kejari Lingga Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil, Jaksa Bakal Panggil PPK Dinas PUTR |
|
|---|
| Tersangka Baru Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga, Jaksa Tahan Direktur CV Pemenang Tender |
|
|---|
| Kejari Lingga Jebloskan Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil ke Lapas, Dy Sempat Mengeluh Sakit |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Terdiam saat Jaksa Bawa ke Lapas Dabo Singkep |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.