KORUPSI DI LINGGA

Kejari Lingga Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil, Satu Orang PNS

Kejari Lingga telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Marok Kecil, Singkep Selatan, Lingga, Provinsi Kepri.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Febriyuanda
TERSANGKA KORUPSI DI LINGGA - Empat tersangka dugaan korupsi proyek jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri. Tim Kejari Lingga telah menahan keempatnya. Jaksa juga mengungkap peran mereka dalam korupsi di Lingga ini. 

Kepala Kejari Lingga, Amriyata, dugaan korupsi ini tercium dengan adanya laporan dari masyarakat setempat.

Amriyata menyampaikan, proyek bermula pada 2022, Dinas PUTR Kabupaten Lingga, melaksanakan pembangunan jembatan Marok Kecil.

Pada tahun 2022, CV FJ merupakan pemenang tender yang seharusnya, Wahyu melakukan pengerjaan tersebut.

Namun di lapangan, Deky malah melaksanakan sebagian besar atau seluruh item proyek tersebut.

Padahal, Deky merupakan pihak yang tidak memiliki kapasitas atau wewenang dalam kontrak proyek jembatan ini.

Perbuatan tersangka Deky diketahui oleh tersangka Yurizal dan Jeki Amanda.

"Namun sampai pelaksanaan selesai, tidak ada ada tindakan Yr selaku Konsultan pengawas dan JA selaku PPK," ungkap Amriyata.

Amriyata menerangkan, diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan, sehingga terjadi hal tersebut.

Hal yang sama pada 2023, Deky masih saja mengerjakan proyek pembangunan tersebut.

Padahal CV FJ yang merupakan pemenang tender, dengan Wahyu selaku Direkturnya, tidak melakukan pengerjaan sesuai kontrak.

Meski sudah diketahui Yurizal dan Jeki, tetap saja tidak ada tindakan pencegahan dari mereka terhadap tindakan dugaan penyelewengan  dari Deky ataupun Wahyu.

Hingga pada 2024, pembangunan jembatan Marok Kecil dengan pemenang tender pelaksana, yakni CV AQJ dengan direktur MN.

Meski begitu, pelaksanaan kegiatan tersebut tetap dikerjakan tersangka Deky.

Masih saja, Yurizal dan Jeki, tetap membiarkan tindakan Deky tersebut.

Berdasarkan keterangan ahli dari Lembaga Pengadaan dan Jasa Pemerintah, bahwa perbuatan tersangka bertentangan dengan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 12 Tahun 2021.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved