Kades Mensanak di Lingga Akui Pemekaran Desa di Wilayahnya Tak Beri Manfaat ke Warga

Kepala Desa Mensanak, Mansur mengakui bahwa warga tidak merasakan manfaat dari hadirnya pemekaran desa di wilayahnya

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Diskominfo Lingga
DERMAGA DI LINGGA - Salah satu dermaga di Pulau Mensanak, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kades di sana mengungkap pemekaran desa tak berikan manfaat ke masyarakat. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kepala Desa Mensanak, Mansur, blak-blakan bicara soal hadirnya pemekaran desa di wilayahnya.

Menurutnya, hadirnya pemekaran desa di Mensanak, sehingga terbentuk Desa Persiapan Busung Mensanak di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau tidak memberikan manfaat kepada masyarakat.

Hal itu ia ungkapkan lewat sambungan telepon kepada TribunBatam.id baru-baru ini.

Mansur menyebutkan, pemekaran desa ini sejak masa pemerintahan Bupati Lingga, Alias Wello.

Ia menerangkan, bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menolak usulan pemekaran desa ini karena tidak memenuhi syarat dalam aturan yang ada.

Ia menyebutkan, bahwa syarat tersebut salah satunya jumlah harus 4 ribu jiwa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 800.

"Sementara desa induk di kami 350 KK dan penduduk seribu lebih, sudah dijawab Kemendagri lewat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tidak layak, tidak bisa dimekarkan untuk wilayah Sumatera," ungkap Mansur.

Pihaknya juga berkali-kali telah menolak, untuk dilanjutkan desa persiapan tersebut.

"Penolakan secara tertulis belum, tapi kami sudah sampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melalui Musrenbang dengan bagian hukum, dengan anggota DPRD sudah kami bicarakan, untuk tidak ingin dilanjutkan desa persiapan ini," ungkap dia.

Menurut Mansur dari cerita masyarakat setempat, tidak menginginkan lagi desa persiapan tersebut terus ada.

Ia mengaku, dari awal masyarakat tidak ingin ada desa baru atau pemekaran desa.

"Karena kami satu pulau yang jarak tempuh dan semua masyarakat dari ujung ke ujung sampai 10 menit aja ke kantor desa pakai kendaraan motor. Jadi tidak ada masalah tentang rentang kendali atau tentang pelayanan.

Sampai hari ini masyarakat tidak pernah menyampaikan kepada saya bahwa mereka ingin atau mau diteruskan desa persiapan ini," terangnya.

Menurutnya lagi dari pengakuan masyarakat, kehadiran pemekaran desa ini tidak memberikan manfaat kepada mereka.

Mansur menegaskan, masyarakat tidak ada diuntungkan dengan hadirnya pemekaran desa, baik soal rentang kendali maupun membantu pelayanan desa induk.

Hal itu lebih baik, jika hanya ada satu desa yang saat ini ada, yakni Desa Mensanak sebagai desa induk.

"Hanya perangkat desa yang menduduki jabatan desa persiapan yang diuntungkan, karena mereka mendapatkan penghasilan tiap bulan dengan tanpa beban kerja dan tanpa tanggungjawab.

Mereka berpenghasilan sama dengan desa induk, ada tunjangan, tapi mereka tidak bekerja dan tidak ada tanggungjawab. Sementara perangkat desa induk itu mereka bekerja, mereka punya tanggung jawab," terangnya.

Mansur juga menegaskan, selama ini Pejabat Desa Persiapan tidak pernah berkantor sejak dilantik.

"Karena saya tahu, setiap hari saya lewat di desa persiapan itu. Perangkat desanya juga hanya datang sekali-kali, mereka tidak ada kerja, tidak ada pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.

Ia juga memberikan keterangan, masalah anggaran ke desa Persiapan yang tidak bisa dicairkan.

Ia menjelaskan, bahwa untuk memberikan dana kepada desa persiapan, harus melewati prosedur dan syarat yang berlaku.

"SPJ kita harus lengkap diverifikasi oleh pihak kecamatan, baru dikasi rekom diajukan ke DPMD, sampai di DPMD diverifikasi lagi, kalau salah diperbaiki, jadi tidak mudah untuk mendapatkan dana itu," jelasnya.

Saat pihak desa persiapan Busung Mensanak menerima dana, pertangungjawaban tetap berada di Desa induk, Mensanak.

"Maka itu kami minta mereka membuat SPj ke desa induk ke kami, dengan bukti-bukti. Mereka harus buat permohonan pengajuan, bukan hanya bilang secara lisan, ada aturannya juga," tuturnya.

Tak hanya itu, menurut Mansur, dua orang perangkat Desa Persiapan Busung yang diangkat tidak sesuai prosedur.

Ia menyebutkan, ada tiga perangkat desa persiapan di Desa Persiapan Mensanak Busung.

Di antaranya, satu orang merupakan perangkat lama dan dua orang merupakan perangkat desa baru.

Menurutnya, dalam penerimaan dua perangkat yang baru, tidak melalui penjaringan atau seleksi, hanya dengan penunjukan.

"Main tunjuk-tunjuk, jadi SK-nya batal demi hukum. Tidak ada penjaringan, tidak ada seleksi, tidak ada rekom kecamatan, itu salah satu syarat. Kenapa syaratnya itu? Karena mereka menerima (gaji-red) sama dengan perangkat desa induk," bebernya.

Ia menegaskan syarat dan mekanisme pengangkatan juga harus sama sesuai dengan Peraturan Bupati.

Jika tidak sama, artinya perangkat desa persiapan itu cacat hukum.

"Kalau kami tahu cacat hukum dan kami bayar, kami salah, nanti diaudit oleh Inspektorat," terangnya.

Mansur menyatakan tidak akan menyalurkan dana itu dan memilih memasukkannya sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

"Ini untuk menghindari kesalahan aturan itu. Karena tahun ini kami dijadwalkan oleh inspektorat akan diaudit. Makanya kami mewanti-wanti menggunakan anggaran ini," tambahnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved