Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Regulasi Baru Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lingga
Pemkab Lingga sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, di Aula Kantor Bupati Lingga
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Diskominfo Lingga
PEMKAB LINGGA - Interaksi peserta sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, di aula Kantor Bupati Lingga, Rabu (5/11/2025).
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap seluruh pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah daerah semakin siap menghadapi era digitalisasi dan mampu menjalankan proses pengadaan secara tertib, efisien, dan profesional.
Sebagai informasi tambahan, salah satu yang ditekankan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ialah kewajiban sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian mewajibkan minimal satu Pengelola Pengadaan bersertifikat dalam Pokja Pemilihan, perluasan ruang lingkup.
Serta penekanan pada penggunaan produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)
Baca Juga
| Polres Lingga Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem, Perkuat Sinergi Lintas Sektor |
|
|---|
| Rumah Warga di Selayar Lingga Rusak Tertimpa Pohon Kelapa Akibat Hujan Deras-Angin Kencang |
|
|---|
| Perjuangan Pelajar SMA di Kepulauan Posek Lingga Ikut TKA Meski Minim Internet dan Listrik |
|
|---|
| Dekranasda Lingga Bina Pemasaran Anyaman Tudung Saji Pandan Desa Sekanah |
|
|---|
| Wakil Bupati Lingga Ingatkan ASN Tak Live di Sosmed saat Jam Kerja: Jangan Flexing |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.