Perpres Nomor 46 Tahun 2025, Regulasi Baru Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lingga

Pemkab Lingga sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, di Aula Kantor Bupati Lingga

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok. Diskominfo Lingga
PEMKAB LINGGA - Interaksi peserta sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, di aula Kantor Bupati Lingga, Rabu (5/11/2025). 

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap seluruh pelaku pengadaan di lingkungan pemerintah daerah semakin siap menghadapi era digitalisasi dan mampu menjalankan proses pengadaan secara tertib, efisien, dan profesional.

Sebagai informasi tambahan, salah satu yang ditekankan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ialah kewajiban sertifikasi kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian mewajibkan minimal satu Pengelola Pengadaan bersertifikat dalam Pokja Pemilihan, perluasan ruang lingkup.

Serta penekanan pada penggunaan produk dalam negeri dan pengadaan berkelanjutan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengadaan.  (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved