Lingga Terkini

Polres Lingga Bekuk Kakek 70 Tahun, Diduga Lakukan Asusila ke Dua Orang Bocah SD

Kakek 70 tahun menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Polres Lingga gelar konferensi pers, Sabtu (22/11/2025).

Penulis: Febriyuanda | Editor: Eko Setiawan
Tribunbatam.id/Febriyuanda
KONFERENSI PERS - Kakek 70 tahun menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Polres Lingga gelar konferensi pers, Sabtu (22/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA – KN alias PW berjalan dari sel tahanan tanpa sepatah kata pun ketika Satreskrim Polres Lingga menghadirkannya dalam konferensi pers, Sabtu (22/11/2025). 

Pria lanjut usia yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencabulan, terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka diduga membujuk kedua korban yang masih berstatus pelajar SD dengan imbalan uang sebesar Rp10 ribu.

Bujuk rayu tersebut membuat kedua korban yang masih polos tersebut menuruti keinginan pelaku.

“Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Satreskrim Polres Lingga,” ujar Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, melalui Wakapolres Lingga, Kompol Darmin, dalam konferensi pers tersebut.

Kasatreskrim Polres Lingga, Iptu Maidir Riwanto, mengungkapkan bahwa aksi kakek berusia 70 tahun itu ternyata telah dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi berbeda.

“Perbuatan pelaku sudah enam kali dilakukan, baik ada di rumah pelaku maupun di sebuah gudang kosong, dari 2024 sampai 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, Maidir menyampaikan bahwa tersangka mengaku melakukan perbuatannya lantaran rasa penasaran, meski diketahui sebelumnya ia telah pernah menikah.

Saat ini, para korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga.

Kakek 70 tahun di Lingga Kepri asusila dua anak SD
KONFERENSI PERS - Kakek 70 tahun menjadi tersangka perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur. Polres Lingga gelar konferensi pers, Sabtu (22/11/2025).

Atas perbuatannya, PW dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

“Dalam waktu dekat kami akan menyerahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lingga,” tambah Maidir.

Sementara itu, Wakapolres Lingga, Kompol Darmin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap tindak kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak.

Ia mengimbau para orangtua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka guna mencegah terjadinya hal serupa.

“Jika terjadi tindak pidana atau peristiwa yang meresahkan masyarakat, segera laporkan. Polres Lingga menyediakan layanan 110 untuk mempercepat penanganan pengaduan,” ujarnya. (Tribunbatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved