KORUPSI DI LINGGA
Data Tak Sinkron, Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Uji Kredibilitas Ahli
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, digelar pemeriksaan lapangan
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Misalnya, ketebalan abutmen dalam laporan tercatat 20 cm, sedangkan hasil pengukuran lapangan menunjukkan 40 cm.
Begitu pula dengan box culvert yang dalam laporan memiliki panjang 6 meter, namun di lapangan mencapai 9 meter sehingga volume aktual lebih besar dari yang dilaporkan.
Selain itu, pekerjaan pasangan batu miring di sisi kiri dan kanan jalan yang cukup panjang juga disebut tidak masuk dalam perhitungan ahli.
Temuan-temuan ini memperkuat dugaan adanya kekeliruan dalam metode penghitungan yang digunakan.
Sementara pada proyek tahun 2024, pemeriksaan difokuskan pada pasangan batu di sisi kiri dan kanan jalan.
Perbedaan kembali ditemukan pada tinggi pasangan batu, yang dalam laporan hanya disebut 1 meter.
Baca juga: Tersangka Baru Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga, Jaksa Tahan Direktur CV Pemenang Tender
Namun, hasil pengukuran sampel di lapangan menunjukkan variasi tinggi antara 1 hingga 2 meter, dengan rata-rata sekitar 1,5 meter.
Usai seluruh rangkaian pemeriksaan, para terdakwa terlihat lebih tenang.
Mereka menilai hasil pengukuran lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan laporan ahli yang menjadi dasar tuduhan.
Bahkan, muncul sorotan terhadap metodologi perhitungan yang digunakan, termasuk pentingnya klarifikasi oleh BPKP dalam konteks audit kerugian keuangan negara.
Majelis hakim kemudian meminta seluruh pihak untuk segera menyiapkan pembelaan berdasarkan temuan di lapangan, agar proses persidangan dapat berjalan lebih cepat menuju putusan.
Diketahui, perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni
- Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya
- Diky sebagai pelaksana lapangan
- Yulizar selaku Direktur PT Bentan Sondong sekaligus konsultan pengawas, serta
- Jeki Amanda sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Ya, berdasarkan apa fakta dalam persidangan banyak kejanggalan dalam hasil laporan dari ahli Lhokseumawe Aceh dan BPKP, apalagi ketua Tim dari Ahli Lhokseumawe telah meninggal jadi tidak bisa mempertagungjawabkan hasil yang di keluarkan, yang jauh perbedaannya, sehingga Hakim memutuskan untuk pemeriksaan setempat di jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, agar terlihat fakta yang sebenarnya," ungkap Rian Hidayat, selaku penasihat hukum terdakwa Yulizar.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Lingga, Bambang Wiratdany, menerangkan sidang setempat dilakukan untuk menindaklanjuti adanya perbedaan pendapat antara ahli dalam persidangan sebelumnya.
“Tujuannya hari ini karena pada saat persidangan dengan merujuk pada KUHP apabila terjadi perdebatan perbedaan pendapat antara ahli maka kita melakukan perhitungan kembali di lapangan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, langkah ini bertujuan memastikan metode perhitungan yang digunakan para ahli sudah sesuai.
| Cegah Penyalahgunaan APBDes, Inspektorat Lingga Buka Dialog Interaktif Anti Korupsi dengan Kades |
|
|---|
| Proyek Jembatan Marok Kecil Terhenti Karena Dugaan Kasus Korupsi, Warga Berharap Segera Dilanjutkan |
|
|---|
| Kejari Lingga Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil, Satu Orang PNS |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Bertambah, Kejari Lingga Tahan Kabid Dinas PUTR |
|
|---|
| Kejari Lingga Tahan Tiga Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil, Jaksa Bakal Panggil PPK Dinas PUTR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-lapangan-Marok-Kecil-di-Lingga.jpg)