Jumat, 8 Mei 2026

KORUPSI DI LINGGA

Data Tak Sinkron, Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Uji Kredibilitas Ahli

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kabupaten Lingga, digelar pemeriksaan lapangan

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
KORUPSI DI LINGGA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung Laboh di Desa Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) digelar dengan agenda pemeriksaan lapangan pada Kamis (9/4/2026). 

“Tujuan hari ini untuk memastikan bahwa perhitungan ahli itu sudah sesuai, sudah melakukan metode yang benar dengan hasil yang sesuai dengan laporan,” katanya.

Terkait hasil perhitungan dalam sidang setempat tersebut, Bambang menyebut pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim ahli.

“Untuk hasil perhitungan ini kan domainnya ahli, yang mana ahli ini kita undang dari Politeknik Lhokseumawe. Nanti hasilnya akan dia laporkan kepada kami dalam bentuk laporan,” jelasnya.

Hasil tersebut nantinya akan menjadi bagian dari berkas tuntutan dalam persidangan selanjutnya.

“Jadi untuk hasil belum dapat kita simpulkan, nanti ahli yang akan melakukan perhitungan terhadap pemeriksaan tadi, hasilnya mereka akan menyampaikan kepada kami dalam bentuk laporan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” tambahnya.

Bambang juga mengungkapkan, perbedaan pendapat antar ahli dalam persidangan sebelumnya berkaitan dengan metode perhitungan.

“Secara perbedaan itu berkaitan dengan metode, perhitungan, terus menurut ahli salah rumus kemudian mempengaruhi hasil,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara umum perbedaan tersebut masih dalam lingkup metode perhitungan teknis.

“Secara umum sih dalam bentuk gambaran metode perhitungan saja,” pungkasnya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved