Rabu, 27 Mei 2026

POLEMIK SAWIT DI LINGGA

Curhat Sembilan Pekerja di Lingga Mengaku Belum Terima Upah, Vendor PT CSA Diduga Hilang

Sebanyak sembilan pekerja di lingkungan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, mengaku menjadi korban dugaan penggelapan upah

Tayang:
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
SAWIT DI LINGGA - Sebanyak sembilan pekerja di lingkungan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku menjadi korban dugaan penggelapan upah oleh kontraktor atau vendor perusahaan. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Sebanyak sembilan pekerja di lingkungan PT Citra Sugi Aditya (CSA), Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengaku menjadi korban dugaan penggelapan upah oleh kontraktor atau vendor perusahaan bernama EW.

Seorang pekerja, Sarno menceritakan bahwa dirinya bersama tiga rekan lainnya yakni Misrun, Udi, dan Jasim berangkat dari Banjarnegara menuju Kabupaten Lingga pada 10 Desember 2025. 

Kedatangan mereka dilakukan atas permintaan pihak PT CSA melalui vendor berinisial EW, untuk bekerja di lingkungan perusahaan tersebut.

“Tanggal 13 Desember 2025 kami mulai bekerja dan menjalankan pekerjaan seperti biasa hingga April 2026,” kata Sarno.

Kemudian pada Januari 2026, kembali menyusul sembilan pekerja lain asal Cianjur, Jawa Barat.

Namun pada Maret 2026, sebanyak empat orang memilih pulang ke daerah asal mereka.

Baca juga: Warga Limbung di Lingga Keluhkan Pembayaran Lahan Sawit PT CSA Belum Tuntas

Hingga akhirnya tersisa sembilan pekerja yang masih bertahan bekerja di lokasi perusahaan.

Sarno menjelaskan, pembayaran upah untuk Januari hingga Maret 2026 awalnya berjalan lancar tanpa kendala.

Namun, memasuki pembayaran upah April 2026, hak para pekerja disebut tidak lagi dibayarkan oleh vendor.

Para pekerja menduga kontraktor tersebut telah melarikan diri dengan membawa sebagian hak upah pekerja.

Sekaligus meninggalkan sejumlah utang di beberapa warung sekitar lokasi perusahaan.

Merasa hak mereka tidak dipenuhi, para pekerja kemudian menyampaikan surat secara manual kepada pihak KTU perusahaan pada 6 Mei 2026, terkait tunggakan upah tersebut.

Saat itu, pihak perusahaan menyampaikan akan menindaklanjuti laporan pekerja sambil mencari keberadaan EW, yang diduga telah melarikan diri.

Dua hari berselang, tepatnya 8 Mei 2026, para pekerja mendapat informasi dari pihak KTU bahwa vendor tersebut sudah tidak dapat dihubungi lagi.

Pihak perusahaan kemudian menghubungi HRD pusat PT CSA, Eko Riyanto, guna melakukan koordinasi terkait penyelesaian persoalan tersebut.

"Pada 11 Mei 2026, saya kembali menyampaikan surat penagihan upah untuk sembilan pekerja yang terdiri dari saya, Marini, Misrun, Diki Hanafi asal Banjarnegara, serta Coyo, Ripal, M Nak Sarandi, Irwan Maulana, dan Samsul asal Cianjur," ungkap dia.

Namun, pihak perusahaan kembali menyatakan masih menunggu persetujuan pimpinan terkait penyelesaian hak upah para pekerja tersebut.

Hingga keesokan hari lagi, sekitar delapan pekerja mendatangi General Manager (GM) perusahaan, atas arahan HRD pusat untuk meminta solusi terkait upah mereka yang belum dibayarkan.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan disebut menjelaskan bahwa persoalan pembayaran upah merupakan tanggung jawab vendor atau kontraktor yang membawa pekerja ke perusahaan.

Sehingga perusahaan merasa tidak memiliki kewajiban langsung untuk membayarkan upah tersebut.

"Mendengar penjelasan itu, kami pekerja kecewa dan menyampaikan akan membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Lingga maupun Bupati Lingga apabila tidak ada solusi atas hak mereka," jelas Sarno.

Meski demikian, demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sembilan pekerja tersebut masih tetap bertahan di lokasi perusahaan dengan bekerja bersama kontraktor lain untuk menanam sawit.

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai pihak, mulai dari anggota BIN, Dinas Tenaga Kerja, anggota DPRD Kabupaten Lingga, hingga Ketua KSPSI Kabupaten Lingga.

Sarno mengatakan, melalui proses pendampingan dan mediasi tersebut, para pekerja akhirnya telah menerima sebagian hak upah mereka meski belum dibayarkan sepenuhnya.

“Pembayaran itu cukup membantu kebutuhan kami sementara waktu,” ujarnya.

Para pekerja berharap PT CSA ke depan lebih selektif dalam memilih vendor atau kontraktor yang bekerja sama dengan perusahaan, terutama yang memiliki tanggung jawab terhadap hak-hak pekerja.

Mereka juga meminta pihak terkait membantu menelusuri keberadaan EW, agar dapat mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan upah terhadap sembilan pekerja tersebut.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved